kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif listrik turun, cek daftar pelanggan yang bisa menikmatinya


Rabu, 02 September 2020 / 08:01 WIB
Tarif listrik turun, cek daftar pelanggan yang bisa menikmatinya
ILUSTRASI. Petugas PLN memeriksa Meter Kwh pelanggan


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - PLN menyatakan tarif listrik turun untuk pelanggan golongan rendah. 

Menurut PLN hal itu guna mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

Besaran tarif listrik turun untuk pelanggan golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467/kWh kini menjadi Rp 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh.

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan penetapan ini berlaku untuk bulan oktober sampai desember 2020.

“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” kata Agung dalam keterangan resminya, Selasa (1/9/2020) malam. 

Baca Juga: Breaking News: PLN menurunkan tarif listrik

Golongan pelanggan yang dapat tarif listrik turun

Dia menambahkan bahwa  penurunan tarif bagi Golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.

Berikut daftar pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:

  1. R-1 TR 1300VA
  2. R-1 TR 2200 VA 
  3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA 
  4. R-3 TR 6600 VA
  5. B-2 TR 6600 VA - 200 kVA

Sementara untuk  pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100% (digratiskan) dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50% yang sudah dimulai sejak April 2020. 

Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100% .

Baca Juga: Apindo sambut positif penurunan tarif listrik pelanggan tegangan rendah non subsidi




TERBARU

[X]
×