Penulis: Virdita Ratriani
3. Tarif listrik Rp 1.114,74/kWh (tetap)
Berlaku untuk Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA.
4. Tarif listrik Rp 996,74/kWh (tetap)
Berlaku bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya 30.000 kVA ke atas.
Baca Juga: Tarif listrik turun, cek daftar pelanggan yang bisa menikmatinya
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.
Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Pemerintah juga memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.
Baca Juga: Apindo sambut positif penurunan tarif listrik pelanggan tegangan rendah non subsidi