Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai melonggarkan target penerimaan pajak dari kelompok wajib pajak besar atau konglomerat pada 2026.
Melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO), target penerimaan dipatok Rp 688,7 triliun, turun 6,26% dibandingkan target 2025 sebesar Rp 734,71 triliun.
Meski turun, kontribusi Kanwil LTO tetap signifikan karena menyumbang 29,21% dari target penerimaan pajak nasional 2026 yang mencapai Rp 2.357,7 triliun. Penurunan ini memunculkan sorotan, mengingat belanja negara tetap dirancang ekspansif.
Baca Juga: Ditjen Pajak Targetkan Rp 688,7 Triliun dari Wajib Pajak Konglomerat di 2026
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai langkah tersebut sebagai sinyal pergeseran strategi fiskal.
Secara teori, target pajak biasanya tumbuh seiring kenaikan produk domestik bruto (PDB) dan inflasi. Karena itu, penurunan target dari WP besar dinilai tidak lazim.
“Ini mengindikasikan pemerintah mengakui adanya risiko makroekonomi yang serius atau sedang mengubah strategi pemungutan pajak,” ujar Ariawan. Menurut Ariawan, ada tiga alasan utama di balik pelonggaran target pajak konglomerat.
Pertama, struktur WP besar di Indonesia sangat bergantung pada sektor ekstraktif seperti pertambangan dan kelapa sawit. Ketergantungan ini membuat penerimaan pajak sensitif terhadap fluktuasi harga komoditas global.
Baca Juga: Kejar Utang Wajib Pajak Konglomerat, Ditjen Pajak Berhasil Amankan Rp 4,12 Triliun
Jika harga batu bara, nikel, atau crude palm oil (CPO) melemah, laba perusahaan besar akan tertekan dan setoran pajak otomatis turun. Penyesuaian target dinilai sebagai langkah antisipatif agar APBN tidak terlalu bergantung pada windfall profit yang bersifat siklikal.
Kedua, lonjakan penerimaan pajak pada 2024–2025 sebagian besar ditopang efek kebijakan satu kali, seperti Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Efek kejut kebijakan tersebut tidak berulang.
“Karena itu pemerintah mau tidak mau harus memasang angka yang lebih realistis,” kata Ariawan.
Ketiga, berbagai insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance yang dinikmati investor besar, khususnya di sektor hilirisasi, kini mulai memasuki fase optimal. Insentif ini memang menggerus basis pajak dalam jangka pendek, tetapi diharapkan mendorong investasi dan kapasitas produksi jangka panjang.
Namun, pelonggaran target pajak konglomerat membawa konsekuensi lanjutan. Jika target dari WP besar diturunkan sementara target nasional tetap naik, maka beban penerimaan berpotensi bergeser ke segmen lain.
Baca Juga: Konglomerat Nunggak Pajak, Ditjen Pajak Menyita Aset Milik Wajib Pajak
“Secara matematis, tekanannya akan berpindah ke wajib pajak orang pribadi kelas menengah dan UMKM,” ujar Ariawan.
Risiko ini dinilai sensitif, mengingat kelas menengah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir justru mengalami tekanan. Ariawan mengingatkan soal potensi penurunan moralitas pajak jika kebijakan ini tidak dikawal dengan pengawasan yang kuat.
“Tanpa pengawasan ketat, kebijakan ini bisa dipersepsikan sebagai pelonggaran bagi kelompok elit,” tegasnya.
Senada, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menjelaskan bahwa WP besar yang dikelola Kanwil LTO seluruhnya merupakan badan usaha, bukan wajib pajak orang pribadi, sesuai PER-17/PJ/2025.
Jenis pajak yang dipungut meliputi PPh Badan, PPN, hingga PPnBM.
Menariknya, di tengah penurunan target Kanwil LTO, pemerintah justru menaikkan target pada jenis pajak utama.
Target PPh Badan dinaikkan 35,16% atau sekitar Rp 113 triliun dari realisasi 2025, sementara target PPN dan PPnBM melonjak 26% atau sekitar Rp 250 triliun.
Baca Juga: Para Konglomerat Menunggak Pajak, Ditjen Pajak Blokir 33 Rekening Bank
Menurut Fajry, kondisi ini menegaskan bahwa penurunan target WP besar bukan berarti beban pajak berkurang, melainkan dialihkan.
“Kalau target wajib pajak besar diturunkan, pasti ada tambahan target untuk wajib pajak lainnya,” katanya.
Ia melihat pemerintah akan menempuh dua strategi. Pertama, intensifikasi pajak yang lebih luas dengan memperbanyak wajib pajak yang diawasi. Langkah ini sejalan dengan rencana mengalihkan sekitar 4.000 Account Representative (AR) menjadi pemeriksa pajak, yang diperkirakan akan meningkatkan penerbitan SP2DK.
Strategi kedua adalah penggalian potensi dari shadow economy dan penguatan penegakan hukum. Namun, Fajry menilai opsi pertama lebih realistis dalam jangka pendek, karena pemajakan sektor bayangan belum menunjukkan kemajuan signifikan.
Baca Juga: Panggil Wajib Pajak Konglomerat, Ditjen Pajak: Hanya Klarifikasi Data!
Meski dinilai relatif lebih minim distorsi terhadap ekonomi, strategi memperluas basis pajak juga menyimpan risiko.
“Basis pajaknya lebih luas, tapi risiko shortfall penerimaan juga lebih tinggi,” pungkas Fajry.
Dengan demikian, pelonggaran target pajak konglomerat pada 2026 mencerminkan pilihan realistis pemerintah menghadapi volatilitas ekonomi global. Namun, tantangan terbesarnya adalah menjaga keseimbangan agar beban fiskal tidak semakin menekan kelas menengah dan pelaku usaha kecil.
Selanjutnya: Wall Street Menguat, Didukung Laporan Pekerjaan AS yang Lebih Baik dari Perkiraan
Menarik Dibaca: Risiko Kehilangan Bilyet Deposito Bisa Sirna? BCA Beri Solusinya, Simak Yuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
- Direktorat Jenderal Pajak
- harga komoditas
- inflasi
- Insentif Pajak
- Pph Badan
- Tax Holiday
- UMKM
- penerimaan pajak
- PPN
- tax allowance
- PPnBm
- PDB
- UU HPP
- Kelas Menengah
- Ariawan Rahmat
- Shadow Economy
- APBN 2026
- Target Penerimaan Pajak
- Kanwil LTO
- Target Pajak 2026
- penerimaan pajak 2026
- beban pajak
- pajak konglomerat
- strategi fiskal
- sektor ekstraktif
- PPS
- intensifikasi pajak
- moralitas pajak
- risiko shortfall












