Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 688,7 triliun pada 2026.
Angka ini setara 29,21% dari target penerimaan pajak nasional yang dipatok Rp 2.357,7 triliun.
Namun, target tersebut justru lebih rendah dibandingkan target 2025 yang mencapai Rp 734,71 triliun. Penurunan ini memunculkan pertanyaan, jika setoran dari wajib pajak (WP) besar diturunkan, siapa yang akan dikejar untuk menutup ambisi penerimaan tahun ini.
Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menjelaskan bahwa WP Besar merujuk pada badan usaha, bukan wajib pajak orang pribadi, sebagaimana diatur dalam PER-17/PJ/2025.
Baca Juga: Bakal Dihapus, 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Menunggak Iuran, Jumlahnya Segini
"Kalau badan, berarti jenis pajaknya adalah PPh Badan atau pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atau yang lainnya," ujar Fajry kepada Kontan.co.id.
Menariknya, di saat target Kanwil LTO diturunkan, pemerintah justru menaikkan target pada jenis pajak utama. Target penerimaan PPh Badan naik 35,16% atau sekitar Rp 113 triliun dari realisasi 2025.
Sementara itu, PPN dan PPnBM ditargetkan meningkat 26% atau sekitar Rp 250 triliun.
Menurut Fajry, jika kontribusi WP besar diturunkan, maka ada konsekuensi bahwa tambahan target akan dialihkan ke kelompok wajib pajak lainnya.
"Kalau target penerimaan wajib pajak besar diturunkan maka akan ada tambahan target penerimaan bagi wajib pajak lainnya," katanya.
Ia melihat dua kemungkinan strategi yang akan ditempuh pemerintah. Pertama, intensifikasi pajak yang lebih luas. Artinya, jumlah wajib pajak yang menjadi sasaran pengawasan akan semakin banyak.
Skenario ini dinilai sejalan dengan rencana perubahan sekitar 4.000 Account Representative (AR) menjadi pemeriksa pajak. Dengan bertambahnya tenaga pemeriksa, penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) diperkirakan akan semakin intensif.
Kemungkinan kedua adalah optimalisasi ekstensifikasi dan penegakan hukum, termasuk penggalian potensi dari sektor shadow economy yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau sistem perpajakan.
Baca Juga: Potensi Ekonomi Digital RI Tumbuh Capai US$ 100 Miliar pada Tahun 2025
Meski demikian, Fajry menilai opsi pertama lebih realistis. Upaya pemajakan atas shadow economy, menurutnya, belum menunjukkan progres yang jelas dalam beberapa tahun terakhir.
Di sisi lain, memperluas basis pajak dinilai relatif lebih minim distorsi terhadap aktivitas ekonomi dibandingkan jika beban hanya ditumpukan pada korporasi besar. Namun, strategi ini juga membawa risiko.
"Ketika sasaran target penerimaan menjadi lebih luas, dari segi ekonomi mungkin akan lebih baik karena dia less distortive namun risiko shortfall penerimaan akan lebih tinggi," pungkasnya.
Selanjutnya: RKAB Nikel 2026 Hanya 270 Juta Ton, Hilirisasi Nikel Bisa Terhambat
Menarik Dibaca: 5 Makanan yang Bagus untuk Meningkatkan Kesehatan Kulit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













