Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menyoroti rendahnya setoran pajak dari kelompok orang kaya dan perusahaan besar yang terdaftar di Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar (LTO).
Untuk diketahui, Kanwil LTO mencatatkan realisasi penerimaan sebesar Rp 263,03 triliun hingga akhir Juni 2025. Realisasi tersebut setara 35,80% dari target APBN sebesar Rp 734,71 triliun.
Adapun, mayoritas pajak utama mengalami kontraksi dibandingkan tahun 2024, diantaranya disebabkan karena Tax Effective Rate (TER), volatilitas harga komoditas, penerimaan deterministik terkait subsidi dan kompensasi, kenaikan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), dan setoran pajak yang tidak berulang.
Raden menjelaskan, wajib pajak yang terdaftar di Kanwil LTO adalah Wajib Pajak badan yang memili omset besar dan skala ekonomi besar ditambah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Begitu juga wajib pajakk orang pribadi, semua pengusaha kaya terkaya terdaftar di Kanwil LTO.
"Karena itu, biasanya target penerimaan Kanwil LTO sekitar 30% dari target penerimaan nasional," ujar Raden kepada Kontan.co.id, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga: CELIOS Ungkap Cara Para Crazy Rich Indonesia Hindari Pajak
Menurutnya, dikarenakan lokasi perusahaan tersebar di seluruh Indonesia, maka secara makro realisasi penerimaan pajak di Kanwil LTO mencerminkan penerimaan nasional.
"Walaupun angkanya tidak persis sama, tapi biasanya presentase penerimaan pajak Kanwil LTO tidak jauh dengan presentase penerimaan pajak nasional," katanya.
Raden mengungkapkan, jika realisasi penerimaan pajak Kanwil LTO baru terkumpul 35% maka penerimaan nasional juga sekitar 35% atau kemungkinan masih di bawah 40%.
Menurutnya, rendahnya realisasi tersebut dikarenakan kondisi makro ekonomi Indonesia yang sedang tidak baik dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi 2024.
Ini diperkuat dengan banyak pengamat yang memperkirakan pertumbuhan ekonomi 2025 jauh di bawah 2024.
Baca Juga: Sasar Pemilik Penthouse dan Villa Mewah, Celios Usul Diberlakukan Pajak Rumah Ketiga
Ia menambahkan, jika penerimaan pajak sampai dengan semester I masih di bawah 60%, biasanya target penerimaan tidak akan tercapai. Hal ini karena di semester I ada pembayaran PPh Pasal 29 atau PPh tahunan yang umumnya dibayar bulan Maret untuk wajib pajak orang pribadi, dan bulan April untuk wajib pajak badan.
Selain dua bulan tersebut, penerimaan biasanya relatif flat kecuali di akhir tahun anggaran yaitu di bulan Desember. Menurutnya, penerimaan pajak akan melonjak di bulan Desember karena APBN harus dihabiskan di tahun berjalan.
"Sehingga banyak pengeluaran untuk proyek pemerintah dilunasi di bulan Desember termasuk pajak-pajak yang wajib dipungut oleh pemerintah dari rekanan," pungkasnya.
Baca Juga: Lembaga Ini Ungkap Potensi Penerimaan Rp 524 Triliun dari Sumber Pajak Baru
Selanjutnya: Bank Sampoerna Cetak Laba Bersih Rp 11,2 Miliar pada Semester I-2025
Menarik Dibaca: Tengok Ramalan Zodiak Karier & Keuangan Besok Rabu 13 Agustus 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News