kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.858   36,00   0,20%
  • IDX 6.117   -60,45   -0,98%
  • KOMPAS100 795   -13,93   -1,72%
  • LQ45 599   -10,20   -1,67%
  • ISSI 213   0,20   0,09%
  • IDX30 339   -6,02   -1,75%
  • IDXHIDIV20 415   -6,04   -1,43%
  • IDX80 90   -1,62   -1,76%
  • IDXV30 112   -1,00   -0,89%
  • IDXQ30 108   -1,93   -1,75%

Panggil Wajib Pajak Konglomerat, Ditjen Pajak: Hanya Klarifikasi Data!


Jumat, 19 Desember 2025 / 14:43 WIB
Panggil Wajib Pajak Konglomerat, Ditjen Pajak: Hanya Klarifikasi Data!
ILUSTRASI. Basis data pajak (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemanggilan terhadap wajib pajak High Wealth Individual (HWI) merupakan bagian dari tugas rutin DJP dalam rangka klarifikasi data perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, pemanggilan dilakukan seiring dengan semakin lengkap dan terintegrasinya basis data perpajakan yang dimiliki DJP.

Saat ini, DJP telah menerima dan mengelola data dari sekitar 170 instansi, termasuk kementerian dan lembaga, asosiasi, pemerintah daerah, hingga pihak ketiga lainnya.

Baca Juga: Sempat Alami Delay, Coretax Kini Diklaim Siap Hadapi SPT 13 Juta Wajib Pajak

"Pemanggilan wajib pajak ini Prinsipnya tugas rutin Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka Klarifikasi data," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Ia menambahkan, proses klarifikasi dilakukan dengan mencocokkan data yang disampaikan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan data yang dimiliki DJP, baik yang berasal dari sistem internal maupun dari pihak ketiga.

Termasuk di dalamnya data yang diperoleh melalui mekanisme pertukaran data internasional, seperti Automatic Exchange of Information (AEoI).

Hasil pencocokan data tersebut menjadi dasar DJP untuk memanggil wajib pajak guna memberikan penjelasan apabila ditemukan perbedaan atau ketidaksesuaian informasi.

Dalam menindaklanjuti hasil klarifikasi, DJP menegaskan tetap mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan konsultatif.

"Wajib pajak kita berikan kesempatan untuk memberikan penjelasan, melakukan pembetulan SPT secara sukarela dan memastikan pemenuhan kewajiban perpajakannya sudah dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan," ujar Bimo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×