kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Panggil Wajib Pajak Konglomerat, Ditjen Pajak: Hanya Klarifikasi Data!


Jumat, 19 Desember 2025 / 14:43 WIB
Panggil Wajib Pajak Konglomerat, Ditjen Pajak: Hanya Klarifikasi Data!
ILUSTRASI. Basis data pajak (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemanggilan terhadap wajib pajak High Wealth Individual (HWI) merupakan bagian dari tugas rutin DJP dalam rangka klarifikasi data perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, pemanggilan dilakukan seiring dengan semakin lengkap dan terintegrasinya basis data perpajakan yang dimiliki DJP.

Saat ini, DJP telah menerima dan mengelola data dari sekitar 170 instansi, termasuk kementerian dan lembaga, asosiasi, pemerintah daerah, hingga pihak ketiga lainnya.

Baca Juga: Sempat Alami Delay, Coretax Kini Diklaim Siap Hadapi SPT 13 Juta Wajib Pajak

"Pemanggilan wajib pajak ini Prinsipnya tugas rutin Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka Klarifikasi data," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Ia menambahkan, proses klarifikasi dilakukan dengan mencocokkan data yang disampaikan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan data yang dimiliki DJP, baik yang berasal dari sistem internal maupun dari pihak ketiga.

Termasuk di dalamnya data yang diperoleh melalui mekanisme pertukaran data internasional, seperti Automatic Exchange of Information (AEoI).

Hasil pencocokan data tersebut menjadi dasar DJP untuk memanggil wajib pajak guna memberikan penjelasan apabila ditemukan perbedaan atau ketidaksesuaian informasi.

Dalam menindaklanjuti hasil klarifikasi, DJP menegaskan tetap mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan konsultatif.

"Wajib pajak kita berikan kesempatan untuk memberikan penjelasan, melakukan pembetulan SPT secara sukarela dan memastikan pemenuhan kewajiban perpajakannya sudah dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan," ujar Bimo.

Selanjutnya: BTN: Dampak Perpanjangan Tarif Murah SKNBI Belum Terlihat Signifikan

Menarik Dibaca: Berlibur ke Dubai, Ini 5 Tradisi Uni Emirat Arab yang Wajib Diketahui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×