kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Panggil Wajib Pajak Konglomerat, Ditjen Pajak: Hanya Klarifikasi Data!


Jumat, 19 Desember 2025 / 14:43 WIB
Panggil Wajib Pajak Konglomerat, Ditjen Pajak: Hanya Klarifikasi Data!
ILUSTRASI. Basis data pajak (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemanggilan terhadap wajib pajak High Wealth Individual (HWI) merupakan bagian dari tugas rutin DJP dalam rangka klarifikasi data perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, pemanggilan dilakukan seiring dengan semakin lengkap dan terintegrasinya basis data perpajakan yang dimiliki DJP.

Saat ini, DJP telah menerima dan mengelola data dari sekitar 170 instansi, termasuk kementerian dan lembaga, asosiasi, pemerintah daerah, hingga pihak ketiga lainnya.

Baca Juga: Sempat Alami Delay, Coretax Kini Diklaim Siap Hadapi SPT 13 Juta Wajib Pajak

"Pemanggilan wajib pajak ini Prinsipnya tugas rutin Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka Klarifikasi data," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Ia menambahkan, proses klarifikasi dilakukan dengan mencocokkan data yang disampaikan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan data yang dimiliki DJP, baik yang berasal dari sistem internal maupun dari pihak ketiga.

Termasuk di dalamnya data yang diperoleh melalui mekanisme pertukaran data internasional, seperti Automatic Exchange of Information (AEoI).

Hasil pencocokan data tersebut menjadi dasar DJP untuk memanggil wajib pajak guna memberikan penjelasan apabila ditemukan perbedaan atau ketidaksesuaian informasi.

Dalam menindaklanjuti hasil klarifikasi, DJP menegaskan tetap mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan konsultatif.

"Wajib pajak kita berikan kesempatan untuk memberikan penjelasan, melakukan pembetulan SPT secara sukarela dan memastikan pemenuhan kewajiban perpajakannya sudah dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan," ujar Bimo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×