kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.589.000   13.000   0,50%
  • USD/IDR 16.770   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

Konglomerat Nunggak Pajak, Ditjen Pajak Menyita Aset Milik Wajib Pajak


Jumat, 26 Desember 2025 / 13:49 WIB
Konglomerat Nunggak Pajak, Ditjen Pajak Menyita Aset Milik Wajib Pajak
ILUSTRASI. Sepanjang 2025, Ditjen Pajak melakukan penyitaan aset setelah upaya persuasif dan penagihan aktif tidak direspons dengan pelunasan utang pajak. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar terus memperketat penegakan hukum terhadap Wajib Pajak (WP) penunggak pajak.

Sepanjang tahun 2025, DJP melakukan penyitaan aset setelah berbagai upaya persuasif dan penagihan aktif tidak direspons dengan pelunasan utang pajak.

Berdasarkan keterangan resminya, hingga 12 Desember 2025 telah dilakukan penyitaan terhadap 35 aset milik Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak.

Penyitaan tersebut mencakup 1 bidang tanah, 3 kendaraan bermotor roda empat, 2 unit peralatan dan/atau mesin, serta 29 rekening bank.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 ASN Daerah Cair pada Akhir Tahun, Kemenkeu: Untuk Jaga Daya Beli!

Sejumlah aset bernilai signifikan turut disita dalam rangkaian tindakan penagihan tersebut. Di antaranya adalah sebidang tanah seluas 10 hektare milik satu Wajib Pajak di Gresik, serta peralatan teknologi informasi milik satu Wajib Pajak di Bali.

Penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Wajib Pajak Besar Dua, Johan Elvin Saragih, menegaskan bahwa tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir setelah seluruh prosedur penagihan ditempuh.

Pasalnya, segala upaya dan rangkaian tindakan penagihan aktif telah dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), namun tidak direspons oleh Wajib Pajak sehingga dilakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak.

Baca Juga: Para Konglomerat Menunggak Pajak, Ditjen Pajak Blokir 33 Rekening Bank

"Tindakan penyitaan ini dilakukan setelah berbagai langkah persuasif seperti imbauan, panggilan, kunjungan, hingga tindakan penagihan sesuai UU PPSP, termasuk penyampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa, telah ditempuh, namun wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya kepada negara," kata Johan dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Kanwil DJP Wajib Pajak Besar akan terus melakukan penagihan persuasiif dan aktif kepada wajib pajak besar penunggak pajak dalam rangka mendukung pengamanan penerimaan negara yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak.

Untuk diketahui, Kanwil Wajib Pajak Besar atau LTO (Large Tax Office) adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang secara khusus menangani, mengawasi, dan melakukan penagihan pajak terhadap Wajib Pajak Besar (WP Besar), termasuk perusahaan raksasa, grup usaha, dan konglomerasi nasional dengan kontribusi penerimaan pajak yang signifikan.

Selanjutnya: Lorong Rumah Gelap Bisa Lebih Terang, Ini Cara Mengecat yang Disarankan Pakar

Menarik Dibaca: Lorong Rumah Gelap Bisa Lebih Terang, Ini Cara Mengecat yang Disarankan Pakar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×