kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.843   41,00   0,24%
  • IDX 8.265   -25,61   -0,31%
  • KOMPAS100 1.168   -3,76   -0,32%
  • LQ45 839   -2,54   -0,30%
  • ISSI 296   -0,31   -0,10%
  • IDX30 436   -0,20   -0,04%
  • IDXHIDIV20 521   0,94   0,18%
  • IDX80 131   -0,34   -0,26%
  • IDXV30 143   0,44   0,31%
  • IDXQ30 141   0,17   0,12%

Cek Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Berhak Dapat Penghapusan Tunggakan Iuran


Jumat, 13 Februari 2026 / 05:30 WIB
Cek Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Berhak Dapat Penghapusan Tunggakan Iuran
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan mencatat jumlah tunggakan iuran mencapai Rp 14 triliun yang berasal dari lebih dari 23 juta peserta.(KONTAN/Inggit Yulis)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat jumlah tunggakan iuran mencapai Rp 14 triliun yang berasal dari lebih dari 23 juta peserta.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan skema penghapusan piutang bagi kriteria peserta tertentu.

"Kira-kira, yang punya piutang (tunggakan iuran) itu sekitar 23 juta orang lebih. Jumlah totalnya itu sekitar Rp 14 triliun atau tepatnya Rp 14,12 triliun. Jadi ini yang menunggak," ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga: Perpres Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Segera Terbit, Peserta Mampu Wajib Lunasi

Ali menjelaskan, skema penghapusan piutang iuran ini dibagi ke dalam beberapa kategori. Kriteria pertama adalah penghapusan satu kali bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang beralih status menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

"Yaitu PBPU beralih yang menjadi PBIJK itu. Dia dulu mandiri, lalu tidak mampu terus masuk, seperti yang Kemensos masuk ke sini. Akhirnya itu kita hapus kalau dia menunggak iuran," jelas Ali.

Kriteria kedua, skema pemutihan ini juga menyasar peserta PBPU yang beralih menjadi tanggungan Pemerintah Daerah (Pemda). Selain itu, peserta non-aktif di kelas 3 yang terbukti tidak mampu juga masuk dalam radar penghapusan tunggakan.

Ali menegaskan, penghapusan piutang bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, terutama yang berada pada desil 1 sampai 4 akan dilakukan secara otomatis tanpa syarat pembayaran. Namun, bagi peserta di luar kategori miskin, mereka harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.

"Sedangkan penghapusan piutang di luar fakir miskin dan di luar orang tidak mampu, dilakukan setelah peserta mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran. Jadi, ini harus diketahui, karena dia kira tidak," tegasnya.

Meski demikian, Ali memberikan peringatan, jika setelah diputihkan peserta tersebut kembali menunggak, maka tunggakan baru tersebut wajib dilunasi agar status kepesertaannya bisa aktif kembali.

"Nah, bila kemudian hari menunggak lagi, maka tunggakannya ini harus dibayar untuk aktif kembali. Ini yang banyak peserta belum tahu," imbuhnya.

Baca Juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Rp 26,47 T Akan Dihapus, Menkes: Tinggal Diteken

Adapun kriteria terakhir adalah peserta yang datanya ganda atau sudah meninggal dunia. BPJS Kesehatan memastikan tunggakan untuk kategori ini akan dihapus selamanya, di mana proses pembersihan data piutang dilakukan berkala setiap enam bulan sekali.

Perpres Penghapusan Tunggakan Iuran Bakal Terbit

Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Langkah ini diambil untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan masyarakat yang menunggak agar dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

Ali mengungkapkan, kebijakan ini sedang dalam tahap finalisasi pembahasan. BPJS Kesehatan menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut mengingat banyaknya peserta yang saat ini berstatus non-aktif akibat kendala pembayaran.

"Jadi pemerintah tentu akan mengumumkan terkait dengan penghapusan tunggakan iuran. Ketentuan lebih lanjut akan disampaikan pemerintah dan akan diterbitkan peraturan presiden terkait hal tersebut. Dan ini sudah dibahas tinggal nanti kita tunggulah keluar peraturan ini," ungkapnya.

Baca Juga: Mensos Tegaskan Tidak Ada Pengurangan Alokasi PBI BPJS Kesehatan

Dia bilang, saat ini jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan mencapai 283 juta jiwa, melonjak drastis dibanding tahun 2014 yang masih di angka 133 juta jiwa.

Namun, banyak dari peserta tersebut tidak aktif karena menunggak iuran. Menurutnya, terdapat peserta yang sebenarnya mampu membayar iuran bulanan, namun tidak sanggup melunasi akumulasi tunggakan yang sudah membengkak.

Selanjutnya: Mengejutkan! Trump Tunda Larangan Teknologi China Jelang Bertemu Xi

Menarik Dibaca: 30+ Ucapan Hari Radio 2026 Terbaik, Inspiratif dan Menyentuh Hati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×