kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tampik adanya desa fiktif, Kemendagri: Yang ada desa maladministrasi


Selasa, 19 November 2019 / 19:51 WIB
Tampik adanya desa fiktif, Kemendagri: Yang ada desa maladministrasi
ILUSTRASI. Sejumlah warga menyelesaikan proses pemasangan paving block di jalan Desa Margodadi, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (17/3). Kemendagri menyebut desa fiktif itu tidak ada, yang ada banyak desa yang belum tertib secara administrasi alias maladministr


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menampik adanya desa fiktif seperti yang belakangan ramai dipermasalahkan terkait penyaluran dana desa. Menurut Kemendagri, yang ada adalah bukan desa fiktif tetapi banyak desa yang belum tertib secara administrasi alias maladministrasi.

Hal itu dinyatakan Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Kemendagri Benny Irawan dalam diskusi media  Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Selasa (19/11).

“Desa itu ada, bukan desa fiktif. Hanya kondisi desa itu biasanya belum tertib administrasi. Oleh karena itu  kami masih dorong teman-teman di pemda untuk verifikasi dan validasi desa yang  eksisting saat ini sesuai dengan ketentuan dan syarat desa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014,” tutur Benny.

Baca Juga: Kemenkeu konsolidasikan jumlah dana desa fiktif yang akan ditarik kembali

Benny menjelaskan, ada beberapa penyebab desa mengalami maladministrasi. Di antaranya dari aspek perangkat daerah yang tidak lengkap atau jumlah warga yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Misalnya ada kepala desa yang memutuskan berhenti dari posisinya dan tidak ada penggantinya. Di beberapa desa ada masyarakat yang tidak menempati wilayah itu lagi dan pindah ke tempat lain sehinga administrasi desa ini terganggu,” ujar Benny.

Oleh karena itu, Kemendagri berupaya melakukan pembinaan ke daerah dan desa untuk mencegah munculnya desa maladministrasi tersebut ke depan.

Baca Juga: Di hadapan kepala daerah, Sri Mulyani ancam tarik dana desa fiktif

Salah satunya dengan mengimbau para pemda untuk kembali memeriksa dan memastikan desa-desa dalam wilayahnya memenuhi syarat sebagai desa, yaitu setidaknya pemerintahan desa, jumlah warga masyarakat yang memadai , dan memiliki batasan wilayah sesuai dengan UU.

“Terutama desa-desa yang ditetapkan sebelumnya adanya UU 6/2014 tentang Desa karena desa yang ditetapkan setelah terbitnya UU mestinya sudah selaras dengan seluruh syarat,” tandas Benny.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menindaklanjuti kasus penyaluran dana desa ke desa-desa fiktif. Dana yang sudah telanjur disalurkan akan segera ditarik kembali melalui pemerintah daerah.

Ia menyatakan akan bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menertibkan data desa fiktif.

“Hari-hari ini kita dengar tentang desa fiktif. Saya tidak peduli dengan jumlahnya. Ini menggambarkan fenomena. Jadi, kita semua harus hati-hati,” ujar Menkeu di depan Gubernur, Walikota, Bupati beserta jajaran pada acara "Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020" di Auditorium Chakti Buddhi Bhakti (CBB), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamis (14/11) lalu.

Baca Juga: Dana desa naik, pemerintah identifikasi desa penerima

Oleh karena itu, Sri Mulyani menegaskan bagi daerah yang ketahuan ada desa yang tidak legitimate (tidak memenuhi syarat sebagai desa) maka pemerintah akan membekukan dana desanya. Apabila dana desa sudah terlanjur, maka dana tersebut akan diambil kembali melalui pemda masing-masing.

Sri Mulyani menyesalkan upaya beberapa pihak yang mencoba membuat desa baru walaupun belum memenuhi persyaratan agar mendapat dana desa secara langsung.

Apalagi tahun 2020, alokasi dana desa naik Rp 2 triliun menjadi sebesar Rp 72 triliun dengan perhitungan alokasi berdasarkan jumlah desa. Oleh karena itu, pemerintah akan terus menertibkan desa yang tidak memenuhi syarat tersebut.

Baca Juga: Serahkan DIPA dan transfer ke daerah, Jokowi perintahkan segera mulai tender

Sri Mulyani juga menyesalkan terjadinya fenomena ini karena seharusnya Dana Desa yang ditransfer secara langsung oleh pemerintah pusat dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×