kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tambahan pembayaran PBI tahap pertama Rp 9,13 triliun digelontorkan Jumat Ini


Selasa, 19 November 2019 / 19:06 WIB
Tambahan pembayaran PBI tahap pertama Rp 9,13 triliun digelontorkan Jumat Ini
ILUSTRASI. Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menggelontorkan dana tambahan selisih kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Pembayaran tambahan ini merupakan dampak dari diterbitkannya Peraturan Presiden nomor  75 Tahun 2019, dimana iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan dan berlaku mulai Agustus 2019.

Baca Juga: Ini strategi bank BUKU III untuk memacu kinerja hingga akhir tahun

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pembayaran tambahan tersebut sudah bisa direalisasikan minggu ini, yakni pada Jumat (22/11). Dia menyebut, pembayaran tersebut merupakan pembayaran tahap pertama dengan jumlah sekitar Rp 9,13 triliun.

Sisanya, akan dibayarkan di tahap berikutnya.

"[Pembayaran] tahap awal ini kurang lebih Rp 9,13 triliun. Jumat ini akan turun. Dan minggu depan akan turun lagi tahap berikutnya sehingga totalnya kurang lebih Rp 13 hingga Rp 14 triliun," ujar Fachmi, Selasa (19/11).

Dalam pemberitaan Kontan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memperkirakan estimasi tambahan pembayaran PBI BPJS Kesehatan untuk tahun ini sebesar Rp 14 triliun.

Estimasi tambahan tersebut telah memperhitungkan beban bantuan pembayaran PBI daerah.

Baca Juga: Mendaftar BPJS Kesehatan bisa tanpa antre, gunakan Mobile JKN

Fachmi menerangkan, nantinya tambahan pembayaran tersebut akan digunakan untuk membayar utang jatuh tempo yang diemban BPJS Kesehatan saat ini. Namun, dia menekankan pihaknya tidak hanya mengandalkan tambahan pembayaran dari pemerintah tetapi juga pembayaran iuran oleh peserta.

"Kami akan mencicil [utang jatuh tempo]. Kami juga menyampaikan, setiap  bulan ada pendapatan yang masuk dari kepesertaan saat ini," terang Fachmi.

Hingga 31 Oktober 2019, BPJS Kesehatan mencatat terdapat utang yang sudah jatuh tempo sebesar Rp 21,16 triliun. Utang jatuh tempo ini artinya BPJS Kesehatan belum melakukan pembayaran klaim selama 15 hari sejak verifikasi klaim dilakukan.

Baca Juga: Dana Bansos Pemerintah Jokowi tahun ini nyaris ludes

Sebelum verifikasi dilakukan, proses pengajuan klaim dari faskes pun dilakukan selama 10 hari. Dimana, untuk setiap keterlambatan membayar, pihaknya harus membayar denda kepada rumah sakit sebesar 1% setiap bulannya.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Kuntjoro mengaku bila pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan terhambat melebihi 2,5 bulan, maka arus kas (cash flow) rumah sakit akan mengalami gangguan.

Meski begitu, Kuntjoro mengatakan saat ini pihaknya sudah memanfaatkan skema supply chain financing untuk mengatasi masalah arus kas. "Ada juga beberapa rumah sakit yang dibantu oleh pemilik atau pemerintah daerah." ujarnya.

Baca Juga: Tuntut UMK 2020 naik 15%, buruh Jawa Timur demo besok di kantor gubernur Jatim

Kuntjoro berharap, rumah sakit tak hanya mengandalkan pendapatannya dari BPJS Kesehatan. Menurutnya, rumah sakit harus melakukan inovasi sehingga pembiayaan tersebut bisa didapatkan bukan hanya dari pasien BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×