Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah sempat menahan laju pengembalian pajak (restitusi) sepanjang 2025. Namun, ruang penahanan itu terbatas.
Purbaya menyebut, nilai restitusi yang berhasil ditahan hanya sekitar Rp 7 triliun, sementara restitusi yang sudah dicairkan mencapai Rp 361,15 triliun.
Melihat besarnya angka tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan menghentikan sisa restitusi yang masih dalam proses.
Baca Juga: Hadapi Shortfall Penerimaan, Dirjen Pajak Sisir Wajib Pajak Potensial
“Hampir semua sudah keluar, tinggal Rp 6 triliun sampai Rp 7 triliun yang belum dieksekusi,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (4/2/2026).
Kebijakan ini menuai sorotan. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai penahanan restitusi pajak perlu dilakukan dengan sangat hati-hati.
Pasalnya, restitusi merupakan hak wajib pajak (WP) atas kelebihan pembayaran pajak yang secara hukum wajib dikembalikan negara.
Menurut Ariawan, penahanan restitusi berpotensi menjadi pedang bermata dua bagi keuangan negara.
Di satu sisi, langkah ini memang membantu menjaga penerimaan bersih (net revenue) dalam jangka pendek sehingga defisit anggaran tetap terkendali. Namun di sisi lain, penerimaan tersebut bersifat semu.
Baca Juga: Kejar Utang Wajib Pajak Konglomerat, Ditjen Pajak Berhasil Amankan Rp 4,12 Triliun
“Menahan restitusi berarti membebani arus kas dunia usaha dan mencederai prinsip kepastian serta efisiensi sistem perpajakan,” kata Ariawan kepada Kontan.co.id, Minggu (8/2).
Jika likuiditas WP terganggu, ekspansi usaha bisa terhenti dan pada akhirnya justru menggerus basis pajak di masa depan.
Ariawan menjelaskan, lonjakan restitusi pajak pada 2025 dipicu dua faktor utama. Pertama, kondisi ekonomi makro. Perlambatan ekspor di tengah tingginya biaya input membuat banyak perusahaan mengalami kelebihan bayar pajak.
Ia memberi contoh, perusahaan manufaktur dan pertambangan tetap menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan 11% atas pembelian bahan baku, alat berat, dan jasa. Namun saat produknya diekspor, tarif PPN yang berlaku 0%.
Akibatnya, saldo pajak lebih bayar menumpuk dan secara alamiah harus direstitusi. “Jika volume ekspor atau harga komoditas turun, perusahaan cenderung segera menarik restitusi untuk menjaga arus kas,” ujarnya.
Baca Juga: Menyigi Wajib Pajak Besar Agar Shortfall Tak Lebar
Selain itu, perubahan kebijakan sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja juga ikut mendorong restitusi. Batubara yang sebelumnya bukan Barang Kena Pajak (BKP) kini menjadi BKP, sehingga Pajak Masukan atas alat berat, solar, dan jasa kontraktor dapat dikreditkan dan direstitusi.
“Dampaknya, negara harus mengembalikan puluhan triliun rupiah kepada eksportir komoditas unggulan. Kebijakan ini layak ditinjau ulang,” kata Ariawan.
Faktor kedua berasal dari kebijakan percepatan dan kemudahan restitusi, seperti melalui Pasal 17C dan 17D UU KUP.
Menurut Ariawan, kebijakan ini belum sepenuhnya diimbangi sistem pengawasan yang kuat, sehingga membuka celah kecurangan oleh WP tidak patuh.
Ia menilai sistem Risk Based Selection otoritas pajak belum cukup sensitif mendeteksi invoice fiktif atau transaksi afiliasi yang direkayasa secara real time sebelum dana restitusi keluar dari kas negara.
Di sisi lain, pemeriksaan pajak masih lebih menekankan kepatuhan formal ketimbang kebenaran material transaksi.
Baca Juga: Ditjen Pajak Ungkap Rp 70 Triliun Mengendap di Deposit Pajak
Dalam skema restitusi dipercepat, pemeriksaan dilakukan setelah dana dikembalikan. Jika kemudian ditemukan kecurangan, sering kali aset WP sudah berpindah tangan atau perusahaan telah dipailitkan, sehingga negara menanggung kerugian.
Nilai restitusi yang besar juga dinilai membuka ruang negosiasi ilegal antara oknum fiskus dan WP, terutama pada tahap pemeriksaan lapangan. “Ini yang harus diperketat pengawasannya,” tegas Ariawan.
Untuk menekan risiko manipulasi tanpa mengorbankan hak WP patuh, Ariawan mendorong reformasi skema restitusi pajak.
Salah satunya dengan memperkuat sistem e-faktur yang terintegrasi dengan data perbankan dan logistik, seperti konsep Smart Tax yang diterapkan di sejumlah negara OECD, agar validasi transaksi dapat dilakukan secara instan.
Selanjutnya: Proyek Hilirisasi Danantara Picu Multiplier Effect bagi Sejumlah Emiten, Siapa Saja?
Menarik Dibaca: 6 Alasan Tidur Bisa Bikin Berat Badan Turun yang Jarang Diketahui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News











![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)