Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Meski ada upaya kasasi di Mahkamah Agung, proses kepailitan PT Asuransi Syariah Mubarakah (ASM) masih terus bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Salah satu kurator ASM Sexio Yuni Noor Sidqi mengatakan, upaya hukum yang diajukan debitur (ASM) tidak akan menghalangi proses kepailitan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 16 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan.
"Pengajuan memori tersebut sudah kami terima sekitar satu pekan setelah putusan pailit dibacakan," ungkap Sexio seusai rapat kreditur perdana ASM, Senin (19/9).
Adapun sejak putusan dibacakan, tim kurator baru menerima laporan keuangan perusahaan pada 2010 yang didapat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tim kurator mengaku pihaknya sulit berkomunikasi dengan ASM.
"Contohnya saat ini, pada rapat kreditur perdana debitur tak hadir padahal sudah disurati secara resmi tapi tak ada jawaban," tambah Sexio.
Nah, dari laporan keuangan tersebut, tim kurator mengetahui aset-aset perusahaan berupa deposito di beberapa bank seperti di Bank Mandiri dan Bank Muamalat. Kendati demikian, tim kuartor masih perlu konfirmasi hal itu lebih lanjut mengingat laporan keuangan yang diterima sudah enam tahun lalu.
"Saat ini informasi yang didapat baru dari OJK saja," ujar Sexio. Untuk lebih lanjut, pihaknya juga meminta kepada pengawas keuangan itu untuk membekukan baik itu deposito dan rekening ASM di beberapa bank.
Terlepas dari itu, hingga saat ini tim kurator sudah menerima pendaftaran dari beberapa kreditur diantaranya, Perum Jamkrindo, BPR Magelang serta dari pemegang polis yang totalnya sekitar Rp 77 miliar.
Adapun tim kurator memberikan waktu kepada kreditur untuk mendaftarkan tagihannya hingga 7 Oktober 2016. Berdasarkan permohonan OJK pemegang polis ASM diperkirakan sebanyak 500.000 yang tersebar di seluruh Indonesia. Maka dari itu, tim kurator memberikan waktu yang cukup panjang untuk mendaftarkan tagihannya.
Sekadar tahu saja, ASM diputus pailit pada 6 September 2016 setelah permohonan pailit yang diajukan OJK diterima majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Majelis menilai, ASM tidak bisa menjaga kesehatan keuangan (solvabilitas) dalam menjalankan usahanya untuk memenuhi kewajiban para pemegang polis seperti diatur dalam Pasal 11 ayat 1a dan 1b Undang-Undang No 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian setelah izin usahanya dicabut oleh Kementerian Keuangan pada 28 Desember 2012.
Di mana, berdasarkan laporan keuangan Triwulan I-2010 rasio tingkat pencapaian solvabilitas ASM kurang dari 120%. Diketahui, jumlah kekayaan ASM saat itu sebesar Rp 62,53 miliar. Sedangkan jumlah cadangan teknis ditambah utang klaim retensi sendiri Rp 76,31 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News