kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lagi, OJK ajukan pailit Asuransi Syariah Mubarakah


Rabu, 13 Juli 2016 / 16:21 WIB
Lagi, OJK ajukan pailit Asuransi Syariah Mubarakah


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Setelah sempat permohonannya ditolak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengajukan permohonan pailit terhadap PT Asuransi Syariah Mubarakah (ASM) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KONTAN, OJK telah mendaftarkan perkara pailit kepada ASM untuk kedua kalinya pada 28 Juni 2016. Dimana perkara tersebut tercatat dengan No. 36/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Pn.Jkt.Pst.

Direktur Litigasi dan Bantuan Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rizal Ramadhani membenarkan hal itu. "Ya memang betul kami kembali mengajukan permohonan pailit kepada ASM," ungkap dia saat dihubungi KONTAN, Rabu (13/7).

Lebih lanjut Rizal bilang, pihaknya memilih mengajukan kembali permohonan pailit baru dibandingkan mengajukan kasasi atas putusan pengadilan sebelumnya. "Kami sudah melakukan koordinasi internal dan meminta pendapat dari beberapa ahli hukum yang disepakati untuk menyampaikan permohonan pailit baru saja," jelasnya.

Sekadar tahu saja, OJK sebelumnya pernah mengajukan permohonan pailit kepada ASM pada 29 Februari 2016. Kendati begitu, permohonan itu ditolak oleh majelis hakim lantaran permohonan itu dinilai kabur dan tidak jelas.

"Terdapat kesalahan penyebutan izin usaha atas nama termohon (ASM) yang diulang lebih dari satu kali," ungkap ketua majelis hakim Aswijon saat membacakan putusan, 28 April 2016 lalu. Sehingga majelis menilai permohonan pernyataan kepailitan yang diajukan OJK tidak merujuk pada data yang valid dan benar.

Hal itu Aswijon sampaikan, pada angka 1 halaman 3 pada berkas permohonan, ASM dinyatakan sebagai perusahaan asuransi yang memperoleh izin usaha berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-409/KM.017/1996 pada 11 Juni 1996. Padahal, ASM mendapatkan izin usaha berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-579/KMK.017/1997 pada 13 November 1997.

Tak hanya itu, izin usaha yang ditulis oleh pemohon merupakan milik PT Asuransi Jiwa Askrida yang selanjutnya mengalami perubahan nama menjadi PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN). Perlu diketahui, OJK pernah mengajukan permohonan kepailitan terhadap AJN (dalam pailit) pada Oktober 2015.

Kemudian, pada huruf C halaman 20 dalam judul dinyatakan, pernyataan pailit terhadap AJN sangat diperlukan untuk melindungi kepentingan pemegang polis. Padahal, termohon dalam perkara aquo adalah PT Asuransi Syariah Mubarakah.

Sementara itu untuk permohonan pailit yang baru, Rizal bilang, tidak ada perubahan secara substansional dengan yang sebelumnya. Dimana, ASM telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Adapun pelanggaran tersebut merupakan Pasal 11 ayat 1a dan 1b Undang-Undang No 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian. Dimana, dalam pasal tersebut mengatur mengenai setiap perusahaan asuransi wajib menjaga solvabilitas alias kesehatan keuangan dalam menjalankan usahanya agar dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada pemegang polis.

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 120% dari resiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.

Nah, OJK setelah melihat berdasarkan laporan keuangan Triwulan I-2010 rasio tingkat pencapaian solvabilitas ASM kurang dari 120%. Pasalnya, diketahui, jumlah kekayaan ASM saat itu sebesar Rp 62,53 miliar. Sedangkan jumlah cadangan teknis ditambah utang klaim retensi sendiri Rp 76,31 miliar. Yangmana, hal tersebut telah melanggar ketentuan.

Tak hanya itu Rizal pun mengatakan, pengajuan permohonan pailit ini juga merupakan langkah OJK yang memberikan perhatian lebih kepada perlindungan konsumen, dlm hal ini kreditornya ASM.

Sementara itu, Vicki Puspawardana yang sempat mewakili ASM di persidangan belum dapat berkomentar. "Saat ini dari pihak ASM blm menunjuk kami sebagai kuasa hukum atas permohonan pailit OJK yang baru diajukan jadi kami belum bisa berpendapat," ungkapnya singkat.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×