Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan banyaknya anggota Komisi XI DPR RI yang turut menerima dana bantuan sosial atau dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan pengakuan salah satu tersangka korupsi dana CSR BI-OJK yakni Satori (ST), banyak anggota Komisi XI yang juga menerima dana tersebut.
“Menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima bantuan sosial tersebut. Tentunya kami akan mendalami keterangan saudara ST ini, siapa saja yang menerima dana bantuan sosial,” ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (7/8).
Asep juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga bakal menelusuri lebih dalam terkait alasan dari lembaga negara yakni BI dan OJK maupun mitra kerja komisi XI DPR RI lainnya yang mengucurkan dana bantuan sosial kepada para anggota.
“Kemudian juga kami konsen untuk mendalami alasan dari BI maupun OJK sehingga diberikan dana bantuan sosial kepada anggota komisi XI ini,” tandasnya.
Baca Juga: KPK Sebut Kasus Kuota Haji Segera Naik ke Penyidikan, Usai Yaqut Beri Keterangan
Sebelumnya, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ihwa penyaluran dana bantuan sosial BI dan OJK.
Adapun kedua tersangka tersebut adalah HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori) yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.
Asep menyebutkan, HG menerima total dana bantuan sebesar Rp 15,86 miliar, rinciannya Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia (PBSBI), Rp 7,64 miliar dari OJK lewat kegiatan penyuluh keuangan serta Rp 1,94 miliar dari mitra komisi XI lainnya.
Berikutnya, uang yang diterima kepada tiap yayasanya tersebut, ditransfer ke rekening pribadinya dan meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru untuk menampung dana tersebut lewat metode stor tunai.
“HG menggunakan dana dari rekening penampungan untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” sebutnya.
Sementara itu, ST menerima uang total Rp 12,5 miliar, rinciannya Rp 6,3 miliar dari BI melalui PBSBI, Rp 5,14 miliar dari OJK lewat kegiatan penyuluhan keuangan serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja komisi XI DPR lainnya.
ST juga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti ditempatkan di deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua serta pembelian aset-aset lainnya.
“ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran miliknya," tandasnya.
Baca Juga: Kronologi Dua Anggota Komisi XI DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Selanjutnya: Meski Pasar AS Masih Oke Seiring Tarif Impor Trump, DSFI Tetap Jajaki Pasar Baru
Menarik Dibaca: 6 Rekomendasi Film Tentang Olahraga yang Penuh Inspirasi dan Semangat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News