kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.169   11,00   0,07%
  • IDX 7.101   4,72   0,07%
  • KOMPAS100 1.061   -1,40   -0,13%
  • LQ45 834   -1,41   -0,17%
  • ISSI 214   -0,08   -0,04%
  • IDX30 426   -1,01   -0,24%
  • IDXHIDIV20 513   -0,61   -0,12%
  • IDX80 121   -0,28   -0,23%
  • IDXV30 125   -0,31   -0,24%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,22%

Swiss tak lagi aman bagi koruptor Indonesia untuk simpan hasil korupsi


Rabu, 15 Juli 2020 / 11:10 WIB
Swiss tak lagi aman bagi koruptor Indonesia untuk simpan hasil korupsi
ILUSTRASI. ilustrasi barang bukti OTT KPK -- komisi pemberantasan korupsi -- Dua petugas KPK menunjukkan barang bukti uang sebanyak Rp2 Miliar dalam keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (31/12). KPK t


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Usaha memburu dana koruptor di luar negeri bakal semakin mudah. Pemerintah sudah punya undang-undang untuk bisa memburu dana koruptor yang disimpan di rekening di luar negeri.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss menjadi Undang-Undang, Selasa (15/7/2020).

Baca juga: Jangan sampai ditilang, polisi akan gelar operasi Patuh 2020, ini jadwalnya 

Swiss yang selama ini dikenal sebagai salah satu negara tujuan bagi koruptor Indonesia untuk menyimpan aset, rekening atau uang, tidak lagi menjadi negara aman bagi mereka menyimpan hal-hal tersebut. Sebab, dengan beleid itu, pemerintah memiliki payung hukum untuk merampas kembali aset-aset mereka yang disembunyikan di Swiss.

"Pada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah RUU tentang RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Hukum Timbal Balik dalam Pidana Antara Indonesia dan Konfederasi Swiss dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat meminta persetujuan.

"Setuju," jawab anggota yang hadir.

Dilansir dari Kompas.id, Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho mengatakan, Swiss dikenal sebagai pusat keuangan yang memiliki keamanan dan aturan kerahasiaan perbankan yang ketat. Bersama Singapura, Australia, Amerika Serikat, dan Kepulauan Cayman, negara-negara ini kerap menjadi surga bagi pelaku kejahatan untuk menyimpan hartanya agar terhindar dari jeratan hukum.

Bukan kali ini saja Indonesia mencoba mengembalikan aset yang diboyong koruptor ke Swiss. Dalam catatan Kompas, pada tahun 2007, Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah membicarakan perjanjian yang sama saat bertemu dengan Presiden Konfederasi Swiss, Micheline Calmy-Rey.

Selain itu, antara tahun 2005 dan 2009, aparat penegak hukum juga pernah beberapa kali memulangkan aset-aset tersebut ke Tanah Air. Beberapa di antaranya milik mantan Direktur Utama Bank Global, Irawan Salim sebesar Rp 500 miliar.

Kemudian aset milik mantan Direktur Utama Bank Mandiri, ECW Neloe, sebesar 5 juta dollar AS. Selain itu, ada pula aset Bank Century yang diduga dilarikan oleh mereka yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam kasus korupsi dana talangan untuk Bank Century tahun 2008.

Tim pelacak

Namun, menurut Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni, pemerintah perlu melacak kemana saja larinya aset-aset para koruptor itu di luar negeri. "Pemerintah perlu memperbarui perkembangan terakhir dari praktik pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku di Indonesia yang mana kemungkinan besar Swiss bukan lagi menjadi tempat untuk menempatkan aset, rekening, atau uang mengingat sudah beralih ke negara lain," kata Sahroni.

Baca juga: Kapal perang Indonesia tenggelam di tengah tugas di Indonesia timur, ini sebabnya 

Oleh karena itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berencana membentuk tim pelacak untuk menindaklanjuti perjanjian ini. Tim ini terdiri atas perwakilan Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), dan Kementerian Luar Negeri. "Langkah selanjutnya, tentu kami akan membentuk tim dan duduk bersama-sama dengan Bareskrim, Kejaksaan, KPK serta Kementerian Luar Negeri untuk melakukan asset tracing," kata Yasonna dalam keterangan tertulis.

Kronologi

Sebelum disahkan menjadi UU oleh DPR, proses meratifikasi perjanjian hukum timbal balik antara Indonesia dan Swiss sebenarnya sudah cukup panjang. Pada 4 Februari 2019, Indonesia telah menandatangai perjanjian kerja sama dengan Swiss.

"Perjanjian ini juga memuat fitur-fitur penting yang sesuai dengan tren kebutuhan penegakan hukum, sehingga dapat diharapkan menjawab tantangan dan permasalahan tindak pidana yang dihadapi oleh kedua negara," kata Yasonna.

Namun, walaupun perjanjian itu telah diratifikasi, pemberlakuan perjanjian ini harus menunggu proses ratifikasi di Swiss rampung. Menurut Duta Besar RI untuk Swiss, Muliaman Hadad, proses ratifikasi diperkirakan baru selesai pada tahun depan.

"Untuk di Swiss, prosesnya berjalan di parlemen karena harus melalui persetujuan Council of States (Dewan Negara-negara Bagian) dan National Council (Dewan Nasional)," kata Muliaman.

"Diharapkan pada sesi parlemen musim gugur (sekitar September) akan ada pembahasan lanjutan di Council of States. Diharapkan semua proses selesai paling lambat 2021," imbuh dia.

Retroaktif

Salah satu keunggulan pada klausul kerja sama ini yaitu adanya prinsip retroaktif yang diusung oleh kedua belah pihak. Artinya, pelaksanaan bantuan timbal balik dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilan belum dilaksanakan. "Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini terwujud," ungkap Sahroni.

Hal itu pun turut diamini oleh Yasonna. Menurut dia, seluruh aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss sebelum UU berlaku tetap bisa dilacak dan disita negara. "Bagusnya, UU ini bersifat retroaktif. Jadi, seluruh kejahatan fiskal, pencucian uang, atau apa saja yang terjadi sebelum perjanjian ini bisa tetap kita lacak," ujar Yasonna.

Selain itu, di dalam perjanjian tersebut juga disepakati adanya penyederhanaan prosedur bantuan hukum timbal balik. Terutama, dalam mengurangi persyaratan formal seperti keharusan adanya otentikasi dan persyaratan rinci untuk meminta bantuan timbal balik.

Perampasan aset

Di lain pihak, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengapresiasi ratifikasi tersebut. Namun, ia mengingatkan, aparat penegak hukum tetap dituntut profesional dan ahli dalam hal upaya pengembalian aset hasil korupsi.

Menurut Nawawi, dengan adanya perjanjian mutual legal agreement (MLA) itu, dasar hukum kerja sama internasional memang menjadi lebih kuat tetapi kapasitas penegak hukum tetap jadi faktor utama. "Terkait upaya pengembalian aset hasil korupsi dan prinsip dari MLA, penegak hukum di Indonesia tetap dituntut profesionalitas dan keahliannya untuk memetakan keberadaan alat bukti, memetakan keberadaan aset di dalam dan luar negeri," ujar Nawawi.

Terkait perampasan aset, Nawawi menambahkan, hal yang kini dibutuhkan oleh KPK adalah undang-undang tentang perampasan aset serta pengaturan sejumlah tindak pidana korupsi sesuai Konvensi Antikoripsi PBB.

Nawawi mengungkapakan, beberapa aturan korupsi yang sudah berlaku di dunia namun belum berlaku di Indonesia antara lain perdagangan pengaruh (trading in influence). Kemudian, peningkatan kekayaan secara tidak sah, korupsi di sektor swasta, suap kepada pejabat publik asing.

(Dani Prabowo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Swiss Tak Lagi Aman Bagi Koruptor Indonesia untuk Menyimpan Duit", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×