kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,67   3,65   0.41%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Swiss tak lagi aman bagi koruptor Indonesia untuk simpan hasil korupsi


Rabu, 15 Juli 2020 / 11:10 WIB
Swiss tak lagi aman bagi koruptor Indonesia untuk simpan hasil korupsi
ILUSTRASI. ilustrasi barang bukti OTT KPK -- komisi pemberantasan korupsi -- Dua petugas KPK menunjukkan barang bukti uang sebanyak Rp2 Miliar dalam keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (31/12). KPK t


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Tim pelacak

Namun, menurut Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni, pemerintah perlu melacak kemana saja larinya aset-aset para koruptor itu di luar negeri. "Pemerintah perlu memperbarui perkembangan terakhir dari praktik pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku di Indonesia yang mana kemungkinan besar Swiss bukan lagi menjadi tempat untuk menempatkan aset, rekening, atau uang mengingat sudah beralih ke negara lain," kata Sahroni.

Baca juga: Kapal perang Indonesia tenggelam di tengah tugas di Indonesia timur, ini sebabnya 

Oleh karena itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berencana membentuk tim pelacak untuk menindaklanjuti perjanjian ini. Tim ini terdiri atas perwakilan Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), dan Kementerian Luar Negeri. "Langkah selanjutnya, tentu kami akan membentuk tim dan duduk bersama-sama dengan Bareskrim, Kejaksaan, KPK serta Kementerian Luar Negeri untuk melakukan asset tracing," kata Yasonna dalam keterangan tertulis.

Kronologi

Sebelum disahkan menjadi UU oleh DPR, proses meratifikasi perjanjian hukum timbal balik antara Indonesia dan Swiss sebenarnya sudah cukup panjang. Pada 4 Februari 2019, Indonesia telah menandatangai perjanjian kerja sama dengan Swiss.

"Perjanjian ini juga memuat fitur-fitur penting yang sesuai dengan tren kebutuhan penegakan hukum, sehingga dapat diharapkan menjawab tantangan dan permasalahan tindak pidana yang dihadapi oleh kedua negara," kata Yasonna.

Namun, walaupun perjanjian itu telah diratifikasi, pemberlakuan perjanjian ini harus menunggu proses ratifikasi di Swiss rampung. Menurut Duta Besar RI untuk Swiss, Muliaman Hadad, proses ratifikasi diperkirakan baru selesai pada tahun depan.

"Untuk di Swiss, prosesnya berjalan di parlemen karena harus melalui persetujuan Council of States (Dewan Negara-negara Bagian) dan National Council (Dewan Nasional)," kata Muliaman.

"Diharapkan pada sesi parlemen musim gugur (sekitar September) akan ada pembahasan lanjutan di Council of States. Diharapkan semua proses selesai paling lambat 2021," imbuh dia.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×