kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menko Polhukam Mahfud MD: Tim pemburu koruptor tidak akan ganggu kerja KPK


Selasa, 14 Juli 2020 / 14:23 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD: Tim pemburu koruptor tidak akan ganggu kerja KPK
ILUSTRASI. Menko Politik Hukum dan keamanan Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menyapaikan sikap pemerintah terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) Selasa (16/6). Menko Pohukam Mahfud MD menegaskan pembentukan tim pemburu koruptor akan


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh. Mahfud MD menegas, tim pemburu koruptor yang akan dibentuk tidak akan bersinggungan dengan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, tim akan bekerjasama dengan KPK untuk memburu tersangka maupun terpidana korupsi.

"KPK tugas lembaga tersendiri yang diburu KPK akan dikoordinasikan tersendiri karena KPK lembaga khusus di bidang penanganan korupsi dan mungkin punya langkah- langkah sendiri, sehingga akan kami koordinasikan," kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam video yang diunggah pada Selasa 14 Juli 2020.

Menurut Mahfud MD, Keputusan Menko Polhukam pengaktifan kembali tim peburu koruptor, pemburu aset, penburu tersangka, terpidana dalam tindak pidana, atau  yang melarikan diri, bersembunyi dan yang disembunyikan saat ini terus berproses.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sehubungan dengan pertanyaan beberapa teman pers tentang tim pemburu koruptor, berikut pernyataan Menko Polhukam.

A post shared by Mahfud MD (@mohmahfudmd) on

Saat ini menurut Mahfud MD, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sedang menyiapkan landasan hukum pembentukan tim tersebut.

"Karena cantolanya adalah Inpres, maka sekarang Inpres Tentang Tim Pemburu Aset dan Pemburu Tesangka dan Teripidana Koruptor dan Tindak Pidana lainya sudah ada di tangan Menko Polhukam sehingga secepatnya akan kami bentuk tim itu dengan menampung masukan dari masyarakat," kata Mahfud.

Namun demikian Mahfud menegaskan, karena ini memang Perlu kerja bareng antar instansi, maka tidak boleh berebutan dan saling sabot dalam pelaksanaan tugas. "Tapi berprestasi pada posisi tugas masing-masing lembaga atau aparat yang ditugaskan untuk itu," kata Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD Tim ini akan melibatkan Institusi yang akan dilibatkan kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM), dan Kementerian Dalam Negeri karena menyangkut kependudukan dan departemen teknis lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×