Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah lintas kementerian/lembaga (K/L) hari ini membuat perjanjian kerjasama alias memorandum of understanding (MoU). Adapun, MoU ini berupa ditandatanganinya surat edaran bersama, tentang pelaksanaan pengadaan benih dan pupuk bagi petani yang boleh dilakukan tanpa melalui tender.
Sejumlah K/L yang terlibat dan menandatangani MoU ini diantaranya adalah menteri pertanian, menteri pekerjaan umum, Kepolisian RI, dan kejaksaan agung. Acara penandatanganan surat edaran bersama ini dilakukan di kantor wakil presiden (wapres) yang disaksikan langsung oleh wapres Jusuf Kalla (JK).
Menurut JK, tujuan dari penandatanganan ini untuk mewujudkan program pemerintah, terkait swasembada beras, gula, jagung dan kedelai. Hal yang menjadi inti dari kesepakatan dan surat edaran ini antara lain, mengenai kecepatan pengadaan bibit dan benih serta memastikan kualitasnya unggul.
Pemerintah sepakat, untuk pengadaan benih tidak perlu dilakukan tender, supaya bisa mempercepat produksi pangan dan tepat waktu. "Kalau tender itu nanti butuh waktu 45 hari. Dan pengalaman dua-tiga tahun terakhir ini tender harganya jauh berbeda," ujar JK, Senin (15/12).
Hal itu sering kali dijadikan celah bagi mafia untuk memainkan harga. Akhirnya produksi pangan baik dari sisi jumlah maupun kualitas menurun.
Selain itu, JK juga meminta bibit tersebut harus berkualitas unggul, dan akan ditentukan spesifikasinya untuk masing-masing tanaman.
Nah, dengan kesepakatan ini pemerintah di daerah akan mendapatkan kepastian hukum, mengenai pelaksanaan pengadaan. Kalau pemerintah di tingkat bawah ingin membeli bibit dengan harga tertentu yang bersertifikat tinggal dilakukan penunjukan langsung.
Nantinya kepolisian dan kejaksaan akan menyampaikan surat edaran ini sampai tingkat bawah. Menurut JK sebetulnya, tanpa surat edaran juga tidak apa-apa jika dilakukan penunjukan langsung untuk pengadaan benih, karena menurut Undang-undang, ada beberapa alasan suatu pengadaan bisa dilakukan tanpa tender.
Pertama, dalam keadaan darurat dan membutuhkan keputusan cepat. Kedua, kalau nilainya dibawah Rp 200 juta, dan kalau harga ditentukan pemerintah. Tapi, kebiasaan masyarakat kita perlu diberi ketegasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News