kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.706.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.340   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.618   86,45   1,32%
  • KOMPAS100 963   10,57   1,11%
  • LQ45 753   6,24   0,83%
  • ISSI 204   3,07   1,52%
  • IDX30 391   2,33   0,60%
  • IDXHIDIV20 475   7,20   1,54%
  • IDX80 109   1,13   1,05%
  • IDXV30 113   2,27   2,05%
  • IDXQ30 129   1,02   0,80%

Sukotjo masuk perlindungan saksi sejak 31 Juli


Kamis, 09 Agustus 2012 / 20:56 WIB
Sukotjo masuk perlindungan saksi sejak 31 Juli
ILUSTRASI. Pisau dapur dan kegunaannya


Reporter: Dessy Rosalina |

JAKARTA. Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator kemudi roda dua dan empat dari pihak swasta, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S. Bambang (SB), mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Ia meminta perlindungan karena muncul ancaman dan teror.

"SB dilindungi LPSK karena kapasitasnya sebagai saksi pelapor. Tapi kami belum bisa mengonfrimasi mengenai ancaman yang diterima yang bersangkutan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/8).

Pelapor kasus korupsi simulator SIM itu resmi mendapat perlindungan dari LPSK sejak 31 Juli. Ia juga berharap LPSK ikut melindungi keluarganya.

LPSK kini sedang menggodok kemungkinan menempatkan Bambang dalam safe house (rumah aman) mereka. Untuk itu, LPSK akan segera berkoordinasi dengan aparat hukum dan Lembaga Pemasyarakatan karena Sukotjo sedang mendekam di Rumah Tahanan Kebun Waru, Bandung.

Sebelumnya, Sukotjo mengungkapkan penyuapan terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia mengatakan, Direktur Citra Mandiri Metalindo Budi Santoso memberikan uang Rp 2 miliar kepada Djoko untuk mendapatkan proyek pengadaan simulator tersebut. Djoko sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sebagai catatan, Sabtu (28/7) kemarin, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Sukotjo karena telah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator SIM dari 3 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 10 bulan. Terkait kasus ini, selain Sukotjo, KPK juga menetapkan Irjen Djoko Susilo, Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo dan juga Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto menjadi tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×