kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.714   6,00   0,03%
  • IDX 6.495   -30,97   -0,47%
  • KOMPAS100 846   -2,96   -0,35%
  • LQ45 640   -4,22   -0,65%
  • ISSI 228   -0,09   -0,04%
  • IDX30 357   -2,55   -0,71%
  • IDXHIDIV20 434   -3,05   -0,70%
  • IDX80 96   -0,44   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,56   -0,46%
  • IDXQ30 113   -0,82   -0,72%

KPK periksa saksi untuk Djoko di luar gedung KPK


Kamis, 09 Agustus 2012 / 19:59 WIB
ILUSTRASI. Petugas memeriksa alat otomatis penuh untuk RT PCR COVID-19 di Lab Prodia Pusat Rujukan Nasional, Jakarta


Reporter: Dea Chadiza Syafina

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 10 saksi atas kasus dugaan korupsi simulator SIM. Namun, pemeriksaan terhadap saksi-saksi di pihak tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo itu dilakukan di luar gedung KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, alasan pemeriksaan terhadap saksi Djoko dilakukan di luar gedung kantor KPK adalah untuk kepentingan penyidikan. Johan juga menjelaskan bahwa penyidik KPK dalam waktu dekat akan memeriksa Djoko dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Meski begitu, Johan enggan menyebut secara rinci, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) itu.

Ia mengungkapkan, pemeriksaan itu dilakukan di Jakarta dan di luar Jakarta. "KPK meminta keterangan saksi yang dilakukan di Bandung maupun di Jakarta. Untuk pemeriksaan saksi-saksi DS (Djoko Susilo) di gedung KPK, dijadwalkan pekan depan," tutur Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/8).

Selain itu Johan juga memastikan bahwa pihak penyidik dapat mengakses barang bukti sitaan yang didapat saat menggeledah kantor Korlantas di jalan MT Haryono, Jakarta, beberapa waktu lalu. Meski begitu, hingga kini pihak penyidik masih fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersangka Djoko.

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti. Tidak benar bahwa KPK tidak dapat mengakses barang sitaan. KPK bisa mengakses kapan pun barang sitaan yang ada di KPK," kata Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×