kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Susno Duaji mendukung polisi


Rabu, 08 Agustus 2012 / 16:55 WIB
Susno Duaji mendukung polisi
ILUSTRASI. Gedung Menara Bank BTN di Jakarta, Selasa (10/12/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Lamgiat Siringoringo

JAKARTA. Polemik kasus dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri membuat Komjen Susno Duadji angkat bicara. Orang yang pertama kali memperkenalkan istilah cicak vs buaya ini menegaskan dukungannya kepada korps polisi untuk sepenuhnya menangani kasus ini.

"Dalam perselisihan antara Polri dengan KPK dalam kasus Simulator SIM, kewenangan Polri sangat kuat," katanya dalam siaran pers, Rabu (8/8). Menurutnya, Polri adalah lembaga negara yang diatur dalam konstitusi UUD 1945. Sedangkan KPK hanya diatur dalam UU no 30 tahun 2002. Selain itu, UU KPK tidak bisa meniadakan kewenangan lembaga negara yang diatur dalam konstitusi. "Namun memang secara moral, masyarakat menilai Polri tidak pantas menyidik anggotanya sendiri," jelasnya.

Sementara perihal kemungkinan perselisihan ini bisa diadili di Mahkamah Konstitusi. Susno secara tegas menolak langkah tersebut. Karena MK hanya bisa mengadili sengketa kewenangan lembaga yang diatur dalam UUD. Polri diatur dalam konstitusi, sedangkan KPK tidak diatur.

Menyangkut sikap ngotot Polri yang tidak mau kalah terhadap KPK. Susno punya pendapat karena sejauh ini KPK tidak bermain cantik, arogan dan lupa bahwa kewenangan Polri jauh lebih besar daripada KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×