Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB) selaku hakim, serta Ali Muhtarom (AM) selaku hakim ad hoc.
Baca Juga: Kejagung Tahan Legal Wilmar Group, Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Perkara CPO
Selain itu, terdapat empat tersangka lain: WG selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS dan AR selaku advokat, serta MAN yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini, penyidik menetapkan satu tersangka tambahan, yakni Muhammad Syafei (MSY) yang merupakan Legal PT Wilmar.
“Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY (Legal PT Wilmar),” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/4) malam.
Tersangka MSY langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Baca Juga: Banyak Hakim Terjerat Suap, Apa Gajinya Kecil? Cek Gaji & Tunjangan Hakim 2025
MSY disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, tersangka MAN menyampaikan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas.
Ia meminta agar perkara diputus dengan vonis ontslag (lepas dari segala tuntutan hukum), dengan kompensasi uang sebesar Rp 20 miliar dikalikan tiga, atau total Rp 60 miliar.
Tersangka WG kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada tersangka AR agar menyiapkan uang Rp 60 miliar. AR lalu meneruskan permintaan itu kepada tersangka MS.
Tersangka MS kemudian menghubungi MSY, yang menyanggupi permintaan tersebut dan akan menyiapkannya dalam bentuk mata uang asing, yakni dolar Singapura (SGD) atau dolar Amerika Serikat (USD).
Baca Juga: Jaksa Tetapkan Tersangka Penyuap Hakim dari Wilmar, Dugaan Suap Pengaturan Putusan
Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi di dua provinsi terkait penyidikan kasus ini.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang mewah, antara lain: Dua unit mobil Mercedes-Benz, satu unit mobil Honda CRV, dua unit motor Vespa, dan empat unit sepeda Brompton.
Penyidikan atas dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini masih terus bergulir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News