Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Salah satu tersangka suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Selatan, Evy Susanti, menyatakan pengacara OC Kaligis selalu meminta dana dalam bentuk dollar Amerika Serikat (AS) sebagai bentuk pemberian suap dan fee.
Hal ini disampaikan istri Gubernur non aktif Sumatera Utara saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/9).
"Kalau untuk biaya perjalanan rupiah saja," katanya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/9).
Evy mengaku bila Kaligis meminta dana sebesar US$ 30.000 untuk proses PTUN Medan terkait gugatan pemrov Sumatera Utara.
Asal tahu saja, saat itu Evy Susanti menjadi penyandang dana untuk mempengaruhi hasil putusan hakim PTUN Medan terkait kasus gugatan penyelidikan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News