Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi tuntas melengkapi berkas perkara penyidikan Syamsir Yusfan, Panitera sekaligus Sekretaris Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan. Dengan demikian, perkara dugaan suap hakim PTUN Medan tersebut siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Jhon Ely Tumanggor, Kuasa Hukun Syamsir mengamini berkas kliennya sudah lengkap alias P21. "Berkas penyidikan telah lengkap hari ini, tadi hanya tanda tangan," jelas Jhon, Selasa (25/8).
Jhon bilang, sidang perdana kliennya bakal digelar sekitar dua minggu ke depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Asal tahu saja, KPK telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus suap tiga hakim PTUN Medan. Mereka Ketua PTUN, Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN.
Sebagai pihak diduga penyuap yang juga ditahan KPK adalah M. Yagari Bhastara alias Gerry dan bosnya, OC Kaligis. Selain itu, KPK juga telah menahan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
Sidang dengan terdakwa OC Kaligis terkait kasus ini sedianya digelar pada Kamis, 20 Agustus silam. Namun, pihak Kaligis dan pengacaranya tak hadir sehingga sidang dengan agenda pembacaan dakwaan diundur menjadi Kamis depan (27/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News