kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Kasus suap panitera PTUN Medan segera disidangkan


Selasa, 25 Agustus 2015 / 13:34 WIB
Kasus suap panitera PTUN Medan segera disidangkan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi tuntas melengkapi berkas perkara penyidikan Syamsir Yusfan, Panitera sekaligus Sekretaris Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan. Dengan demikian, perkara dugaan suap hakim PTUN Medan tersebut siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

Jhon Ely Tumanggor, Kuasa Hukun Syamsir mengamini berkas kliennya sudah lengkap alias P21. "Berkas penyidikan telah lengkap hari ini, tadi hanya tanda tangan," jelas Jhon, Selasa (25/8).

Jhon bilang, sidang perdana kliennya bakal digelar sekitar dua minggu ke depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Asal tahu saja, KPK telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus suap tiga hakim PTUN Medan. Mereka Ketua PTUN, Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN.

Sebagai pihak diduga penyuap yang juga ditahan KPK adalah M. Yagari Bhastara alias Gerry dan bosnya, OC Kaligis. Selain itu, KPK juga telah menahan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

Sidang dengan terdakwa OC Kaligis terkait kasus ini sedianya digelar pada Kamis, 20 Agustus silam. Namun, pihak Kaligis dan pengacaranya tak hadir sehingga sidang dengan agenda pembacaan dakwaan diundur menjadi Kamis depan (27/8). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×