kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

KPK lakukan pengembangan kasus suap hakim PTUN


Jumat, 11 September 2015 / 15:06 WIB
KPK lakukan pengembangan kasus suap hakim PTUN


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi membenarkan bila KPK sedang melakukan penyelidikan baru terkait pengembangan kasus suap tiga hakim PTUN Medan, Sumatera Utara.

"Memang kami menerima laporan berkaitan dengan adanya dugaan tidak benar dalam kaitan interpelasi di DPRD," katanya, Jumat (11/9).

Saat ini, KPK masih dalam proses mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak beberapa diantaranya adalah Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera Utara, dan Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah. "Saat ini belum ada tersangka," kata Johan.

Asal tahu saja, kasus ini adalah pengembangan dari kasus suap yang menjerat Gatot. Saat penggeledahan bulan Juli lalu di kantor Gatot, KPK telah menyita dokumen yang berkaitan dengan interpelasi.

Dari informasi yang didapatkan, DPRD Sumatera Utara diketahui pernah mengajukan hak interpelasi atas Gatot. Ada beberapa point yang dibahas yaitu kasus dugaan penyalah gunaan dana bansos. Sayangnya, interpelasi tersebut gagal dan ada dugaan penyebab kegagalan tersebut karena Gatot sudah membagi-bagikan sejumlah uang kepada anggota DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×