Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Syamsir Yusfan, Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji.
"Menerima hadiah berupa uang sebesar US$ 2.000 dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh. Yagari Bhastara Gubtur alias Gary," jelas Agus Prasteyo dalam persidangan, Kamis (10/9).
Agus menjelaskan bila pemberian uang tersebut ditujukan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan atas penyelidikan tentang dugaan korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh hakim PTUN.
Berdasarkan dakwaan tersebut, Syamsir diancam pidana dalam pasal 12 huruf C dan pasal 11 UU NO 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHAP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News