kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OC Kaligis didakwa suap hakim PTUN US$ 27.000


Senin, 31 Agustus 2015 / 14:19 WIB
OC Kaligis didakwa suap hakim PTUN US$ 27.000


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sidang perdana OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan dakwaan akhirnya digelar, Senin (31/8). Ini merupakan sidang perdana yang harus dihadapi Kaligis setelah dua kali ditudnda.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut, OC Kaligis telah menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). OC Kaligis melakukan penyuapan bersama-sama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Suap tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke PTUN Medan terkait pengujian kewenangan Kejati Sumatra Utara atas penyelidikan tentang dugaan korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah serta tunggakan dana bagi hasil.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim,’’ kata Jaksa Yudi Kristiana dalam persidangan, Senin (31/8).

Dalam dakwaan disebutkan, Kaligis telah menyuap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sebesar S$ 5.000 dan US$ 15.000. Juga dua hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting masing-masing sebesar US$ 5.000, dan panitera Syamsir Yusfan sebesar US$ 2.000 yang diberikan secara bertahap.

Atas tindak tersebut, Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ayah artis Velove Vexia itu diancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×