kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Didakwa terima suap, panitera PTUN Medan pasrah


Kamis, 10 September 2015 / 17:20 WIB
Didakwa terima suap, panitera PTUN Medan pasrah


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA, Sidang perdana Panitera Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan digelar hari ini, Kamis (10/9) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Syamsir menerima uang suap US$ 2.000 dari Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

Pengacara Syamsir, John Ely Tumanggor mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan sesuai dengan permintaan kliennya (Syamsir).

"Kami hanya akan mengajukan pembelaan nanti," kata John usai persidangan.

Syamsir mengaku pasrah dengan dakwaan itu. "Pasrah saja," katanya seusai persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×