kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Didakwa terima suap, panitera PTUN Medan pasrah


Kamis, 10 September 2015 / 17:20 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA, Sidang perdana Panitera Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan digelar hari ini, Kamis (10/9) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Syamsir menerima uang suap US$ 2.000 dari Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

Pengacara Syamsir, John Ely Tumanggor mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan sesuai dengan permintaan kliennya (Syamsir).

"Kami hanya akan mengajukan pembelaan nanti," kata John usai persidangan.

Syamsir mengaku pasrah dengan dakwaan itu. "Pasrah saja," katanya seusai persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×