kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.765.000   -24.000   -0,86%
  • USD/IDR 17.758   22,00   0,12%
  • IDX 6.322   -49,09   -0,77%
  • KOMPAS100 837   -6,64   -0,79%
  • LQ45 633   -1,77   -0,28%
  • ISSI 225   -2,59   -1,14%
  • IDX30 361   -0,07   -0,02%
  • IDXHIDIV20 447   -0,14   -0,03%
  • IDX80 96   -0,75   -0,78%
  • IDXV30 124   -0,94   -0,75%
  • IDXQ30 117   0,21   0,18%

Didakwa terima suap, panitera PTUN Medan pasrah


Kamis, 10 September 2015 / 17:20 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA, Sidang perdana Panitera Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan digelar hari ini, Kamis (10/9) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Syamsir menerima uang suap US$ 2.000 dari Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

Pengacara Syamsir, John Ely Tumanggor mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan sesuai dengan permintaan kliennya (Syamsir).

"Kami hanya akan mengajukan pembelaan nanti," kata John usai persidangan.

Syamsir mengaku pasrah dengan dakwaan itu. "Pasrah saja," katanya seusai persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×