kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Didakwa terima suap, panitera PTUN Medan pasrah


Kamis, 10 September 2015 / 17:20 WIB
Didakwa terima suap, panitera PTUN Medan pasrah


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA, Sidang perdana Panitera Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan digelar hari ini, Kamis (10/9) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Syamsir menerima uang suap US$ 2.000 dari Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

Pengacara Syamsir, John Ely Tumanggor mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan sesuai dengan permintaan kliennya (Syamsir).

"Kami hanya akan mengajukan pembelaan nanti," kata John usai persidangan.

Syamsir mengaku pasrah dengan dakwaan itu. "Pasrah saja," katanya seusai persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×