kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Stanchart keok lawan nasabah


Kamis, 19 Agustus 2010 / 14:28 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Edy Can

JAKARTA. Agus Soetopo, nasabah Standard Chartered Bank bisa tersenyum sekarang. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatannya terhadap Standard Chartered Bank.

Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Aksir itu, Standard Chartered (Stanchart) harus membayar ganti rugi sebesar Rp 7.738.566,53 kepada Agus sehari setelah putusan tersebut berkekuatan tetap. Selain itu, majelis hakim juga menghukum bank asing itu membayarkan bunga sebesar 6% terhitung sejak gugatan itu diajukan.

Atas vonis ini, Stanchart belum bisa berkomentar. Pengacara Stanchart Hengki M Sibuea mengaku akan membahas putusan ini dengan kliennya terlebih dahulu.

Sengketa Agus dengan Stanchart ini berawal April 1999 silam. Ketika Agus mengajukan aplikasi kartu kredit Master Gold All-in-One dengan syarat menjaminkan uang sebesar Rp 10 juta dalam bentuk deposito. Agus setuju dan kemudian membuka sebuah rekening deposito. Selain deposito, Agus juga membuka sebuah rekening tabung dengan setoran awal sebesar Rp 5 juta.

Kemudian masalah mulai terjadi pada 7 November 2003. Ketika itu, Agus menemukan adanya transaksi penarikan uang sebesar Rp 200.000 yang dilakukan Stanchart. Penarikan uang sebagai biaya kartu kredit ini membuat Agus kaget. Dia menilai, dalam perjanjian pembukaan rekenin itu tidak ada kesepakatan tersebut.

Selanjutnya, Oktober 2003 sampai Juni 2006, Stanchart tetap melakukan penarikan sebesar Rp 200.000 sehingga membuat saldo rekening Agus hanya tersisa Rp 143.809 hingga Juli 2006. Saldo rekening Agus terus tergerus hingga Rp 39.452,49 per Oktober 2009.

Penarikan ini membuat Agus meradang. Dia menganggap, Stanchart tak pernah menjelaskan kesepakatan tersebut. Alhasil, dia membawa kasus ini ke pengadilan karena menuding Stanchart tidak memberikan informasi yang jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×