CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kalah Sengketa Derivatif, Stanchart Harus Bayar Rp 306 Miliar ke Tobu


Rabu, 07 April 2010 / 14:59 WIB
Kalah Sengketa Derivatif, Stanchart Harus Bayar Rp 306 Miliar ke Tobu


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Standard Chartered Bank kembali harus gigit jari dalam sengketa derivatif melawan nasabahnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini memutuskan untuk menerima gugatan PT Tobu Steel terkait transaksi derivatif yang dinilai merugikan perusahaanya.

Hakim Ketua Hari Sasangka dalam amar putusannya menyebutkan bahwa Stanchart telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan informasi secara jelas kepada nasabahnya. "Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan, membatalkan atau dinyatakan tidak sah perjanjian, dan tergugat terbukti melakukan perbuatan hukum. Menghukum tergugat membayar gantu rugi materil tunai Rp 306 miliar," tegas Heri dalam amar putusannya, Rabu (7/4).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Bank seharusnya memberikan informasi terkait risiko perjanjian derivatif terhadap nasabah namun tidak dilakukan. "Sehingga unsur perbuatan terpenuhi,"ujar Heri. Kemudian, Stancard juga dinilai majelis hakim dalam melakukan transaksi tersebut menggunakan banyak istilah yang sulit dimengerti oleh pihak penggugat. Padahal, sebagai bank asal luar negeri juga harus tunduk peraturan Bank Indonesia terkait informasi yang jelas bagi nasabah dan menggunakan bahasa Indonesia.

"Dalam produk harus jelas. Dalam ndang undang konsumen pelaku harus usaha memberikan informasi yang jelas terhadap pkonsumen, PBI wajib memberikan informasi lengkap majelis menyetujui pendapat ahli bahwa ketentuan publik dan mandatori. Tergugat sebagai lembaga perbankan juga masuk lembaga publik,"papar Heri. Dengan beberapa pertimbangan tersebut, maka seluruh transaksi yang sudah dilakukan batal demi hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×