Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Rencana putusan sengketa derivatif antara PT Tobu Indonesia melawan Standard Chartered Bank yang rencananya diputus hari ini batal. Majelis hakim meminta waktu untuk mendalami kasus itu dengan tambahan waktu selama tiga minggu. "Hakim masih perlu waktu tiga minggu," ujar Kuasa Hukum Stanchard, Erwandi Hendarta kepada KONTAN, Rabu (17/3).
Erwandi mengaku, dia juga tidak memiliki informasi mengenai alasan penundaan putusan tersebut. "Pokoknya Hakim masih perlu," imbuhnya. Meski begitu, Stanchard tetap optimis bahwa akan putusan yang adil dalam perkara derivatif tersebut. "Kita sih optimis saja, seperti di kesimpulan," katanya.
Dalam kesimpulan tersebut, Stanchard menegaskan, sangat janggal bila suatu perusahaan yang telah 203 kali menikmati fasilitas lindung nilai dari SCB, sekarang mengaku-aku tidak tahu atau mengalami kesesatan mengenai 12 Kontrak Derivatif. Menurut Erwandi, dalam persidangan terungkap jelas fakta -fakta yang menunjukkan bahwa secara akal sehat, sangat tidak mungkin apabila Tobu tidak tahu atau tersesat mengenai maksud dan tujuan 12 kontrak derivatif tersebut.
Apalagi, dalam kenyataannya, 12 kontrak tersebut tidak berdiri sendiri namun merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari total 32 kontrak derivatif yang telah dibuat Tobu dengan SCB sejak Agustus 2007 sampai dengan September 2008.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News