kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.249   -49,00   -0,30%
  • IDX 7.065   -0,35   0,00%
  • KOMPAS100 1.057   1,04   0,10%
  • LQ45 829   -1,94   -0,23%
  • ISSI 215   0,58   0,27%
  • IDX30 423   -1,01   -0,24%
  • IDXHIDIV20 513   -0,22   -0,04%
  • IDX80 120   0,02   0,02%
  • IDXV30 125   0,88   0,71%
  • IDXQ30 142   0,01   0,00%

Tarik Duit secara Liar, Standard Chartered Bank Bisa Dipidanakan


Senin, 08 Maret 2010 / 16:08 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Hati-hati bagi perbankan yang menarik dana dari tabungan nasabah tanpa ada penjelasan. David Tobing, Kuasa Hukum Agus Sutopo, yang melakukan gugatan terhadap Standard Chartered Bank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa tidak pernah ada konfirmasi mengenai perubahan tarif biaya bulanan itu. "Tidak pernah ada konfirmasi perubahan tarif itu," tegasnya, Senin (8/3).

David menegaskan, ia sudah mendapat surat dari Bank Indonesia bahwa masalah maintenance atau perbaikan bulanan yang kemudian menjadikan adanya perubahan biaya yang dibebaNkan pada nasabah, itu harus dilakukan sejak dari pembukaan rekening. "Itu harus dibuat di awal pembukaan rekening, harus disetujui kedua belah pihak, tidak bisa main ubah di kemudian hari," tegasnya.

Ia bilang, jika kemudian Stanchard melakukan pemotongan biaya yang dibebankan pada tabungan sehingga tabungan nasabah menjadi berkurang dan tidak jelas acuannya, Stanchard dikategorikan melakukan penarikan biaya liar dan itu bisa dipidanakan. "Penarikan selain yang disepakati di pembukaan bisa dipidanakan," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×