kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.955   50,00   0,28%
  • IDX 6.367   26,74   0,42%
  • KOMPAS100 843   3,34   0,40%
  • LQ45 638   1,60   0,25%
  • ISSI 219   1,05   0,48%
  • IDX30 359   0,81   0,23%
  • IDXHIDIV20 445   0,98   0,22%
  • IDX80 96   0,34   0,36%
  • IDXV30 119   0,32   0,27%
  • IDXQ30 115   -0,05   -0,04%

Nasabah: Stanchart Tidak Bisa Sembarangan Mengenakan Fee


Rabu, 10 Maret 2010 / 10:27 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Sengketa antara Agus Sutopo dan Standard Chartered (Stanchart) Bank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sepertinya makin seru saja. Selain masing-masing pihak tetap kukuh pada pendiriannya, kini pihak regulator--yakni Bank Indonesia--juga mulai ikut terlibat dalam perkara tersebut.

David Tobing, Kuasa Hukum Agus Sutopo, mengatakan bahwa argumentasi Stancard bahwa penarikan uang dari nasabah dengan alasan untuk pemeliharaan sistem account nasabah tetap tidak diperbolehkan secara hukum. David mengatakan, pihaknya sudah mendapat surat resmi dari Bank Indonesia bahwa penarikan tersebut tidak diperbolehkan.

David bilang, awalnya memang dia mengajukan permohonan informasi tersebut sebagai pemerhati kasus-kasus sengketa konsumen. "Kami menanyakan penarikan dana nasabah biaya bulanan yang tidak diketahui nasabah dan ternyata Bank Indonesia menjawab surat kami," tegasnya kepada KONTAN, Rabu (10/3). Ia bilang, bank tidak bisa sembarangan mengenakan atau menaikkan maintenance fee atau fee lain yang belum disetujui bersama. "Tidak bisa dilakukan, jika tidak disetujui bersama," tegasnya.

David menegaskan, selama konsumen tengah menggunakan jasa yang digunakan, perusahaan apa pun, tidak bisa sembarangan menaikkan biaya karena bertentangan dengan UU Konsumen, "Pasal 18 ayat (1) poin (g) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan pelaku usaha dilarang melakukan klausul (perjanjian) baku secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya," tegas David.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×