kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Bareskrim Polri Panggil 3 Tersangka Kasus DSI untuk Pemeriksaan Senin (9/2)


Minggu, 08 Februari 2026 / 12:47 WIB
Bareskrim Polri Panggil 3 Tersangka Kasus DSI untuk Pemeriksaan Senin (9/2)
ILUSTRASI. Tiga petinggi Dana Syariah Indonesia (DSI) dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri pada 9 Februari. (DOK/Shutterstock)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyatakan Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus membeberkan penanganan perkara fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pada Kamis (5/2/2026), penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan kepada ketiga orang tersangka pada perkara a quo PT DSI untuk jadwal pemeriksaan.

Berdasarkan surat yang dikirimkan, jadwal pemeriksaan para tersangka diagendakan pada Senin, 9 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri.

"Masih sesuai jadwal, sebagaimana surat panggilan yang sudah dilayangkan ke 3 orang tersangka yang merupakan para petinggi DSI tersebut," ungkapnya kepada Kontan, Minggu (8/2/2026).

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Dirut dan 2 Orang Lainnya sebagai Tersangka Kasus DSI

Ade menyebut langkah itu dilakukan, seiring telah ditetapkannya 3 orang tersangka dalam perkara DSI, yakni Taufiq Aljufri (TA) selaku direktur utama dan pemegang saham PT DSI. Selain itu, inisial MY sebagai eks direktur dan pemegang saham PT DSI, dan ARL sebagai komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Selain itu, pada hari yang sama, Ade menyebut pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terhadap 3 orang tersangka pada perkara a quo PT DSI.

Ade menerangkan langkah-langkah itu dilaksanakan sebagai lanjutan proses dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia, dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terjadi sekitar periode Tahun 2018 sampai dengan 2025.

Baca Juga: Bareskrim Polri Beberkan Perkembangan Terbaru tentang Penyidikan Perkara DSI

Pada 5 Februari 2026, Ade juga mengungkapkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menerima 1 Laporan Polisi dari pelapor yang merupakan korban atau lender yang mewakili 146 orang lender DSI.

"Dengan demikian, total sudah 5 Laporan Polisi yang diterima oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri," tuturnya.

Pada 3 Februari 2026, Ade menyampaikan Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali telah melaksanakan Rapat Koordinasi Lanjutan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan analisis aliran dana atau transaksi keuangan terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi.

Pada 3 Februari 2026, dia bilang Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga kembali melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sekaligus telah mengirimkan surat dan lampiran data para lender atau korban PT DSI kepada LPSK untuk pendataan para korban.

Hal itu juga sebagai bahan verifikasi dan validasi data para korban. Tahapan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya.

Adapun data jumlah lender periode 2018 sampai September 2025 sebanyak 11.151 orang lender yang outstanding dananya masih berada di PT DSI, dengan nilai mencapai Rp 2,48 triliun.

Ade mengatakan angka itu didapatkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung PT DSI pada 7 Oktober 2025 yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lebih lanjut, Ade menyampaikan Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya asset tracing atau penelusuran aset, terutama untuk mengikuti jejak uang atau follow the money hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban.

Baca Juga: Modus Pinjaman Syariah DSI Terbongkar: Investor Wajib Tahu Pola Skema Ponzi

Untuk kepentingan penyidikan dalam penanganan perkara a quo, Ade menyebut Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang ahli untuk dimintai keterangannya, di antaranya ahli fintech dari OJK, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli digital forensik, serta ahli pidana dan ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

"Kami memastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," kata Ade.

Asal tahu saja, DSI diterpa masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender. Sebelumnya, Bareskrim Polri juga sudah melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan kantor DSI.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan atau diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan atau terjadi.

"Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dari hasil upaya paksa penggeledahan yang telah dilakukan di kantor DSI berupa barang bukti fisik dan elektronik," ucap Ade.

Selanjutnya: Momen Ramadan Diproyeksi Dorong Kinerja Emiten Poultry di Kuartal I – 2026

Menarik Dibaca: 7 Manfaat Buah Kersen: Sejumlah Penyakit Kronis Ini Bisa Anda Hindari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×