Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Tampaknya Standard Chartered Bank (Stanchart) tidak mau menyerah begitu saja meski gugatannya terhadap PT Nubika Jaya Cs ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Stanchart langsung mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami (Stanchart) sudah menyatakan banding dua pekan lalu," kata Mita Sampaguita Lam iran, Senior Manager Corporate Affairs Standard Chartered, Minggu (6/6).
Dijelaskan oleh Mita, langkah pengajuan banding ini karena Stanchart yakin bahwa upaya hukum bandingnya memiliki dasar yang kuat. "Kami yakin dengan upaya dilakukan. Kami punya dasar yang kuat," jelasnya.
Sementara itu, David ML Tobing selaku kuasa hukum Nubika Jaya tidak terlalu risau dengan upaya banding yang diajukan Stanchart. Justru menurutnya upaya banding yang dilakukan Stanchart adalah salah. "Seharusnya Stanchart jangan banding karena saat ini di Pengadilan Tinggi sedang memeriksa dan mengadili perkara serupa. Bisa-Bisa putusan nantinya saling bertentangan," paparnya.
Sekadar mengingatkan pada 18 Mei lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak dapat menerima gugatan Stanchart terhadap Nubika Jaya. Majelis Hakim yang diketuai oleh Ennid Hasanuddin menilai gugatan yang dilayangkan terkait transaksi derivatif prematur.
Pasalnya objek sengketa perkara ini yakni perjanjian Target Redemption Forward tertanggal 19 Agustus 2008 dan Callable Ratio Forward tertanggal 12 September 2008 sama dengan objek sengketa perkara derivatif sebelumnya antara kedua pihak. Sehingga untuk menghindari putusan yang saling bertentangan Pengadilan menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut.
Standard Chartered melayangkan gugatan secara perdata terhadap PT Nubika Jaya dan lima pihak lainnya, terkait dengan perkara transaksi derivatif. Kelima pihak lainnya yang digugat adalah PT Permata Hijau Sawit, PT Victorindo Alam Leslari, Robert, Maria Wijaya, dan Diana Virgo, berturut-lurui sebagai tergugat II, III, IV serta turut tergugat I dan II.
Stanchart menuding tergugat Nubika Jaya telah wanprestasi (ingkar janji) atas perjanjian Target Redemption Forward tertanggal 19 Agustus 2008, Callable ratio Forward tertanggal 12 September 2008, dan Banking Facility Agreement tertanggal 23 Juni 2003 beserta perubahannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News