kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR Berencana Panggil Sri Mulyani Bahas Cukai Minuman Berpemanis


Senin, 29 Januari 2024 / 15:59 WIB
DPR Berencana Panggil Sri Mulyani Bahas Cukai Minuman Berpemanis


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membahas mengenai penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Tidak hanya itu, rapat bersama Sri Mulyani juga akan membicarakan mengenai wacana kenaikan beberapa jenis pajak mulai dari pajak hiburan hingga pajak kendaraan bermotor.

"Jadi nanti akan diagendakan rapat Komisi XI bersama Menteri Keuangan untuk membahas isu-isu terkait termasuk cukai minuman berpemanis, terkait dengan kenaikan untuk pajak kendaraan berbahan bakar minyak ini," ujar Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komaruding, dikutip dari laman resmi dpr.go.id, Senin (29/1).

Baca Juga: DJBC Pastikan Tarif Cukai Minuman Berpemanis (MBDK) yang Ditetapkan akan Moderat

Sebagai informasi, pada tahun 2024 ini pemerintah juga ditargetkan segera mengaplikasikan kebijakan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan. Pengaplikasian dua cukai baru ini tertahan sejak tahun 2023 dan kembali masuk dalam target penerimaan negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Pemerintah telah memasukkan target cukai MBDK senilai Rp 4,39 triliun dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN 2023.

Sebelumnya, Kepala Seksi Potensi Cukai, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai DJBC Kemenkeu, Ali Winoto mengatakan, pihaknya tengah menunggu data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dari Badan Pusat Statistik (BPS) guna menjadi dasar penerapan cukai MBDK pada tahun 2024.

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Tarif Cukai Minuman Berpemanis Tidak Memberatkan Pengusaha

Namun, pungutan cukai MBDK ini baru bisa berjalan apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 bisa berada di atas 5%. "Katakanlah tahun kemarin bicara overall, pertumbuhan ekonomi bagus kalau di atas 5% itu sebenarnya lampu hijau untuk mengenakan cukai MBDK," ujar Ali dalam Webinar Bijak, belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×