kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Penghapusan Piutang Kepabeanan dan Cukai


Minggu, 07 Januari 2024 / 14:53 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Penghapusan Piutang Kepabeanan dan Cukai
ILUSTRASI. Kompleks gedung kantor pusat Kementerian Keuangan di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan mengenai penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147 Tahun 2023. Aturan tersebut diteken oleh Sri Mulyani pada tanggal 27 Desember 2023 yang berlaku.

"Bahwa untuk mewujudkan aset yang harus memenuhi kriteria potensi manfaat ekonomi dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan penatausahaan piutang di bidang kepabeanan dan cukai, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai," bunyi pertimbangan dalam PP tersebut, dikutip Minggu (7/1).

Merujuk pada Pasal 2 PMK tersebut, terhadap piutang di bidang kepabeanan dan cukai dapat dilakukan penghapusan. Penghapusan sebagaimana dimaksud terdiri atas penghapusbukuan dan penghapustagihan.

Untuk kriteria penghapusbukuan, dapat dilakukan dalam hal piutang tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sesuai dengan ketentuan peranturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar akuntasi pemerintahan.

Baca Juga: Terus Meningkat, Selama 4 Tahun Ditjen Pajak Kantongi Pajak Digital Rp 16,9 Triliun

Penghapusbukuan ini dilakukan terhadap piutang dengan ketentuan sebagai berikut. Pertama, hak penagihannya sudah kadaluwarsa. Kedua, pihak yang terutang merupakan orang pribadi dalam hal telah meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan, pailit dan tidak dapat ditemukan.

Ketiga, pihak yang terutang merupakan badan hukum, dalam hal telah bubar atau likuidasi, pailit dan tidak dapat ditemukan. Dan terakhir, hak penagihannya tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri.

Sementara untuk penghapusan tagihan, dilakukan terhadap piutang yang hak penagihannya sudah kadaluwarsa dan/atau hak negara untuk melakukan penagihan tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa PMK 147/2023 ini merupakan penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai yang merupakan penyempurnaan dari PMK 71/2012.

Selain itu, PMK ini juga bertujuan untuk mengakomodasi rekomendasi APF (BPK) terkait penghapusbukuan piutang. Adapun hal-hal yang diatur adalah penegasan ketentuan kedalurwarsa penagihan piutang berdasarkan UU Kepabeadan dan Cukai.

Kemudian, penambahan ketentuan terkait penghapusbukuan, di mana proses penghapusbukuan tidak serta merta menghapuskan proses penagihan, serta penambahan ketentuan monitoring dan evaluasi.

Baca Juga: Realisasi Anggaran Ketahanan Pangan Sepanjang 2023 Capai Rp 112,7 Triliun

Nirwala bilang, pengaruh penghapusan piutang tersebut tidak tidak akan berdampak kepada penerimaan. Hal ini dikarenakan selama ini piutang belum tercatat sebagai penerimaan.

"Penghapusann catatan dari neraca tidak berpengaruh terhadap penerimaan, karena piutang belum tercatat sebagai penerimaan," kata Nirwala kepada Kontan.co.id, (5/1).

Pada dasarnya, ia menyebut, penghapusan piutang ini dilakukan terhadap piutang yang telah kedaluwarsa (lebih dari 10 tahun) yang sudah tidak memiliki hak tagih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×