kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sri Mulyani Sebut Implementasi Cukai Minuman Berpemanis Lebih Kompleks


Selasa, 19 Maret 2024 / 16:25 WIB
Sri Mulyani Sebut Implementasi Cukai Minuman Berpemanis Lebih Kompleks
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati?menyampaikan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan lebih kompleks jika dibandingkan cukai plastik.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi XI DPR RI menagih pemerintah soal implementasi cukai plastik dan minuman berpemanis danĀ  dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Otheniel Frederic Palit meminta kejelasan pemerintah terkait penerapan cukai MBDK. Apalagi, target cukai plastik dan MBDK telah tertuang dalam APBN 2024 sebesar Rp 6,22 triliun.

Oleh karena itu, dirinya mempertanyakan kepada pemerintah dampaknya ke penerimaan negara apabila kedua pos cukai tersebut belum juga dilaksanakan pada tahun ini.

"Kalau target itu tidak tercapai atau belum sampai akhir tahun nanti misalnya, itu ditutup dengan apa? Padahal kita mendesain belanja karena penerimaannya kita meyakini ternyata ada Rp 6 triliun yang penerimaannya belum kita yakini," ujar Dolfie dalam Rapat Bersama Menkeu, Selasa (13/9).

"Kita kan tidak mungkin menambah dengan menaikkan defisit atau mengambil dari defisit," katanya lagi.

Baca Juga: Struktur Tarif Cukai Disorot Seiring Naiknya Konsumsi Rokok yang Lebih Murah

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawari mengatakan, penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan lebih kompleks jika dibandingkan cukai plastik.

Hal ini dikarenakan minuman berpemanis masuk dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan sehingga pembahasannya akan dilakukan bersama lintas kementerian/lembaga (K/L), baik Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Perindustrian.

"Nanti akan ada pembahasan antar K/L, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian mengenai kadar gula, kadar garam yang dianggap sehat versus industri. Ini makanya memang sudah muncul berbagai reaksi karena memang adanya pembahasan antar K/L," jelas Sri Mulyani.

Meski begitu, Sri Mulyani menegaskan bahwa implementasi cukai MBDK akan dilakukan konsultasi terlebih dahulu baik di K/L, kabinet maupun DPR RI.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan bahwa implementasi cukai plastik dan MBDK masih dibahas secara internal pemerintah sesuai dengan mekanisme UU Cukai dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Jadi saat ini memang kebijakannya belum final. Jadi masih akan dibahas dengan lintas K/L dan sesuai dengan mekanisme UU Cukai dan UU HPP tentunya nanti akan dikonsultasikan di Komisi XI apabila akan diimplementasikan," kata Askolani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×