Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Kedua, Sri Mulyani juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah bagi penanganan pencegahan dan pengurangan dampak penyebaran virus Corona.
Ketiga, Kemenkeu juga menerbitkan pedoman Business Continuation Process (BCP) Kemenkeu, yaitu pedoman kerja dan jam kerja termasuk bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran Kemenkeu dalam menghadapi situasi merebaknya virus Corona.
Keempat, Sri Mulyani menyetujui usulan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak (WP) Pribadi dari akhir Maret menjadi akhir April 2020.
Baca Juga: Pemerintah siapkan stimulus hingga Rp 158,2 triliun sebagai amunisi lawan corona
"Juga meminta WP melakukan penyerahan secara online atau melalui Kantor Pos dan tidak melakukan pelayanan tatap langsung untuk menghindari potensi penularan,” ujarnya.
Terakhir, Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu akan melakukan antisipasi dampak Covid19 pada masyarakat, ekonomi dan APBN, dan mengelola dampak negatif secara prudent dan efektif.
"Terimakasih atas perhatian dan dukungan semua bagi kami untuk terus menjalankan tugas menjaga Indonesia, dan menjaga Keuangan Negara bagi sebesar-besar kemakmuran dan keamanan serta kesehatan rakyat Indonesia,” tutup Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News