Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan dirinya dalam kondisi sehat dan tetap menjalankan tugas sebagai bendahara negara secara penuh di tengah merebaknya virus Corona (Covid-19).
Sebab sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah dinyatakan positif terjangkit Corona dan tengah menjalani perawatan serta isolasi di rumah sakit.
Dalam unggahan melalui akun Instagram @smindrawati, ia bahkan mengabarkan bahwa tetap bekerja penuh sepanjang akhir pekan ini, termasuk melakukan rapat koordinasi melalui konferensi video dengan jajaran Kemenkeu.
Baca Juga: Stimulus pajak melawan dampak corona bebani penerimaan pajak
"Sabtu minggu ini, saya bekerja penuh melakukan rapat koordinasi melalui konferensi video dengan jajaran Kemenkeu untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah APBN dan keuangan negara dalam menangani penyebaran virus Corona (Covid19). Rapat dengan video untuk mengurangi potensi penularan virus Covid19, tapi tetap efektif dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan tugas Kemenkeu,” tulis Sri Mulyani.
Dalam rapat koordinasi dengan jajaran pimpinan Kemenkeu tersebut, Sri Mulyani mengatakan setidaknya ada lima keputusan penting yang diambil.
Pertama, Kemenkeu menerbitkan Surat Edaran bagi kementerian dan lembaga agar mampu mengalokasi dan memprogram ulang anggarannya masing-masing untuk penanganan Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Tertekan 3,76% di minggu lalu, bagaimana nasib rupiah pekan depan?
“Semua menteri harus memfokuskan belanja untuk mencegah dan menangani dampak penyebaran virus Corona,” tuturnya.
Kedua, Sri Mulyani juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah bagi penanganan pencegahan dan pengurangan dampak penyebaran virus Corona.
Ketiga, Kemenkeu juga menerbitkan pedoman Business Continuation Process (BCP) Kemenkeu, yaitu pedoman kerja dan jam kerja termasuk bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran Kemenkeu dalam menghadapi situasi merebaknya virus Corona.
Keempat, Sri Mulyani menyetujui usulan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak (WP) Pribadi dari akhir Maret menjadi akhir April 2020.
Baca Juga: Pemerintah siapkan stimulus hingga Rp 158,2 triliun sebagai amunisi lawan corona
"Juga meminta WP melakukan penyerahan secara online atau melalui Kantor Pos dan tidak melakukan pelayanan tatap langsung untuk menghindari potensi penularan,” ujarnya.
Terakhir, Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu akan melakukan antisipasi dampak Covid19 pada masyarakat, ekonomi dan APBN, dan mengelola dampak negatif secara prudent dan efektif.
"Terimakasih atas perhatian dan dukungan semua bagi kami untuk terus menjalankan tugas menjaga Indonesia, dan menjaga Keuangan Negara bagi sebesar-besar kemakmuran dan keamanan serta kesehatan rakyat Indonesia,” tutup Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News