Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah juga akan menyuntik insentif fiskal bagi sektor hiburan, berupa keringanan pajak di tengah merebaknya wabah Covid-19.
"Kemarin itu insentif pajak sudah diperluas untuk semua sektor. Nggak hanya industri manufaktur. Sektor kesehatan, hiburan, segala macam. Orang-orang nggak ada lagi yang beli (tiket) ke bioskop. Semoga ini menolong," tutur Sri Mulyani saat live di akun instagramnya, @smindrawati.
Baca Juga: Sri Mulyani: Penambahan utang pemerintah dilakukan agar masyarakat punya daya tahan
Menurutnya, ini merupakan salah satu peran pemerintah sebagai policy maker. Dalam kondisi genting, pemerintah harus sigap untuk menghadirkan policy yang extraordinary.
Seperti yang telah diketahui, pemerintah telah menebar insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21 atau pajak karyawan ditanggung pemerintah, PPh Pasal 22 Impor, potongan PPh Pasal 25 atau pajak korporasi sebanyak 30%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Aturan ini merupakan panjang tangan dari stimulus ekonomi jilid II dan termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk wajib Pajak terdampak Wabah Virus Corona yang berlaku pada 1 April 2020.
Baca Juga: Ini tanggapan Sri Mulyani soal banyaknya kritik terkait program kartu prakerja
18 sektor usaha yang dimaksud adalah:
1. Pertanian, kehutanan, perikanan (100 KBLI)
2. Pertambangan dan penggalian (27 KBLI)
3. Industri pengolahan (127 KBLI)
4. Pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin (3 KBLI)
5. Pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remidiasi (1 KBLI)
6. Konstruksi (60 KBLI)
Baca Juga: Pemerintah tetapkan dana penanganan corona dianggarkan lewat DIPA kementerian/lembaga
7. Perdagangan besar, eceran, reparasi, perawatan mobil dan sepeda motor (193 KBLI)
8. Pengangkutan dan pergudangan (85 KBLI)
9. Penyediaan akomodasi, penyediaan makan minum (27 KBLI)
10. Informasi dan komunikasi (36 KBLI)
11. Aktivitas keuangan dan asuransi (3 KBLI)
12. Real estate (3 KBLI)
13. Servis jasa profesional ilmiah dan teknis (22 KBLI)
Baca Juga: Pemerintah refocusing dan realokasi anggaran demi atasi corona, berikut penggunaannya
14. Aktivitas penyewaan, sewa gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwisata dan penunjang usaha lain (19 KBLI)
15. Pendidikan (5 KBLI)
16. Kesehatan manusia dan aktivitas sosial (5 KBLI)
17. Industri pariwisata, kesenian, hiburan, rekreasi (52 KBLI)
18. Aktivitas jasa lainnya (3 KBLI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News