Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .
18 sektor usaha yang dimaksud adalah:
1. Pertanian, kehutanan, perikanan (100 KBLI)
2. Pertambangan dan penggalian (27 KBLI)
3. Industri pengolahan (127 KBLI)
4. Pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin (3 KBLI)
5. Pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remidiasi (1 KBLI)
6. Konstruksi (60 KBLI)
Baca Juga: Pemerintah tetapkan dana penanganan corona dianggarkan lewat DIPA kementerian/lembaga
7. Perdagangan besar, eceran, reparasi, perawatan mobil dan sepeda motor (193 KBLI)
8. Pengangkutan dan pergudangan (85 KBLI)
9. Penyediaan akomodasi, penyediaan makan minum (27 KBLI)
10. Informasi dan komunikasi (36 KBLI)
11. Aktivitas keuangan dan asuransi (3 KBLI)
12. Real estate (3 KBLI)
13. Servis jasa profesional ilmiah dan teknis (22 KBLI)
Baca Juga: Pemerintah refocusing dan realokasi anggaran demi atasi corona, berikut penggunaannya
14. Aktivitas penyewaan, sewa gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwisata dan penunjang usaha lain (19 KBLI)
15. Pendidikan (5 KBLI)
16. Kesehatan manusia dan aktivitas sosial (5 KBLI)
17. Industri pariwisata, kesenian, hiburan, rekreasi (52 KBLI)
18. Aktivitas jasa lainnya (3 KBLI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News