Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Usai diperiksa Bareskrim selama 10 jam, Sri Mulyani buka suara. Hari ini, Senin (8/6), Sri Mulyani diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penjualan kondensat SKK Migas (dulu BP Migas) oleh PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI).
Sri Mulyani menjelaskan, pemeriksaan tersebut mengenai statusnya sebagai Menteri Keuangan yang mengeluarkan surat tata cara pembayaran kondensat antara PT TPPI, BP Migas dan PT Pertamina.
"Selaku Menteri Keuangan dan bendara umum negara pada tahun 2008, saya menerbitkan surat persetujuan tata cara pembayaran kondesat yang dikelolah oleh BP Migas untuk dikelola oleh TPPI dengan Surat Menteri Keuangan no.85 MK 02 tahun 2009," katanya saat konferensi pers di Lobby Gedung Kementrian Keuangan.
Dalam surat tersebut dinyatakan bila PT TPPI wajib membayar setiap kondensat yang diambil dan menjamin seluruh kerugian terminal bila gagal me-lifting kondensat bagian negara yang direncanakan.
Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan, surat tersebut dikeluarkan setelah adanya rapat yang dipimpin oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla yang membahas mengenai penyelamatan PT TPPI.
"Penyelamatan TPPI dengan memimta PT Pertamina memberikan kondensat minyak," tambahnya. Tujuan penyelamatan ini terkait dengan status PT TPPI yang lebih dari 50% sahamnya dimiliki oleh negara. Dan untuk memaksimalkan aset negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News