kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Bareskrim periksa Sri Mulyani terkait TPPI


Senin, 08 Juni 2015 / 16:17 WIB
Bareskrim periksa Sri Mulyani terkait TPPI
ILUSTRASI. 4 Kandungan Skincare yang Bagus Jika Dipakai Secara Bersamaan.


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bareskrim Mabes Polri hari ini, Senin (8/6), memeriksa mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait penjualan Kondensat Minyak yang melibatkan SKK Migas dengan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Pemeriksaan ini dilakukan di gedung Kementrian Keuangan.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak menjelaskan, pemeriksaan di Kementrian Keuangan adalah permintaan Sri Mulyani. "Ini juga karena nanti hari Rabu dia akan kembali ke Amerika," tambahnya pada KONTAN. Sebelumnya, Kepolisian menjadwalkan untuk pemeriksaan pada hari Rabu mendatang.

Berdasarkan keterangan Victor, hari ini Sri Mulyani diperiksa untuk menjelaskan surat-surat yang dikeluarkan terkait penjualan minyak ke PT TPPI.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai US$ 139 juta. Kepolisian berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana itu.

Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×