CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

Sri Mulyani Ingatkan Pemda untuk Tingkatkan Pungutan Pajak Tanpa Bebani Masyarakat


Rabu, 12 Juni 2024 / 15:10 WIB
Sri Mulyani Ingatkan Pemda untuk Tingkatkan Pungutan Pajak Tanpa Bebani Masyarakat
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan pemerintah daerah untuk terus mengoptipmalkan pendapatan daerahnya.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan pemerintah daerah untuk terus mengoptipmalkan pendapatan daerahnya.

Sri Mulyani menyebut, hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) merupakan upaya untuk meningkatkan local taxing power sehingga daerah memiliki kemampuan untuk mengumpulkan pendapatan sendiri.

Upaya tersebut bisa dilakukan lewat penerapan jenis pajak dan retribusi daerah baru melalui simplifikasi peraturan daerah (perda) dan penguatan sinergi pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga: Ketimbang Kerek Tarif PPN, DPD Sarankan Kemenkeu Optimalkan Pajak Platform Digital

Namun, Menkeu mengingatkan pemerintah daerah untuk bisa menurunkan administratif dan compliance cost sehingga mampu meningkatkan penerimaan tanpa beban yang terlalu besar kepada masyarakat.

"Pungutan pajak harus terukur dan tarif juga harus disesuaikan secara terukur," ujar Sri Mulyani saat Rapat Bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (11/6).

Diberitakan Kontan sebelumnya, kemampuan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah baru mencapai pada kisaran 50% hingga 60%. 

Oleh karena itu, pemda perlu meningkatkan local taxing power melalui pemanfaatan berbasis modernisasi untuk perluasan basis PDRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×