kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -8.000   -0,52%
  • USD/IDR 15.791   -57,00   -0,36%
  • IDX 7.505   -68,76   -0,91%
  • KOMPAS100 1.157   -12,64   -1,08%
  • LQ45 913   -8,80   -0,96%
  • ISSI 228   -2,59   -1,12%
  • IDX30 469   -4,51   -0,95%
  • IDXHIDIV20 564   -3,86   -0,68%
  • IDX80 132   -1,34   -1,01%
  • IDXV30 139   -1,60   -1,13%
  • IDXQ30 156   -1,23   -0,78%

Sri Mulyani Akan Terbitkan Aturan Insentif Pajak Penyimpanan DHE SDA Selain Deposito


Minggu, 05 Mei 2024 / 13:45 WIB
Sri Mulyani Akan Terbitkan Aturan Insentif Pajak Penyimpanan DHE SDA Selain Deposito
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024 di Jakarta, Jumat (26/4/2024). Sri Mulyani Akan Terbitkan Aturan Insentif Pajak Penyimpanan DHE SDA Selain Deposito.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan rencana pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) untuk para eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) selain dalam bentuk deposito di dalam negeri.

Nantinya, beleid tersebut akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). Sri Mulyani menjelaskah bahwa rancangan peraturan pemerintah (RPP) tersebut masih dalam proses administrasi penetapan.

"RPP saat ini sedang dalam proses administrasi penetapan," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Jumat (3/5).

Baca Juga: Soal Revisi Penempatan DHE, Begini Harapan Pelaku Usaha Ekspor

Bendahara Negara tersebut membeberkan saat ini telah ada insentif PPh yang berlaku bagi eksportir yang menyimpan DHE SDA di dalam negeri, yakni diskon PPh Final untuk penyimpanan DHE menggunakan instrumen doposito.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015. Beleid tersebut baru mengatur insentif pajak atas penempatan DHE SDA dalam instrumen deposito.

"Berdasarkan PP 123/2015, semakin lama retensi akan semakin kecil tarif PPh-nya, bahkan bisa mencapai nol persen tarif PPh-nya kalau tenor untuk retensinya adalah lebih dari 6 bulan," kata Sri Mulyani.

Saat ini, pemerintah telah mengatur lebih lanjut mengenai tata cara penempatan DHE SDA melalui regulasi terbaru yakni PP 36/2023. Sejalan dengan perubahan tersebut, maka insentif pajaknya juga sedang disesuaikan.

Baca Juga: Pengusaha tunggu peraturan teknis terkait penyimpanan DHE

Hal ini dikarenakan berdasarkan PP 36/2023, penyimpanan DHE SDA tidak hanya disimpan menggunakan deposito. Pasalnya, eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus DHE SDA.

Untuk itu, Sri Mulyani menyampaikan bahwa ada perluasan insentif PPh untuk eksportir yang menyimpan DHE SDA ke depannya.

"Kalau tadi hanya deposito, maka nanti akan diaturnya perluasan menjadi term deposit valas BI dan promissory note LPEI selain deposito," imbuh Menkeu.

Hanya saja, Sri Mulyani tidak membeberkan kapan regulasi tersebut akan diterbitkan. Namun demikian, eksportir yang menyimpan DHE SDA masih bisa memanfaatkan insentif PPh sesuai dengan regulasi yang masih berlaku saat ini.

Baca Juga: Saat Devisa Ekspor Pulang Kampung

"Insentif PPh terkait DHE SDA sekarang sebetulnya sudah ada dan tetap bisa dimanfaatkan oleh para eksportir, yaitu diskon PPh final atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam dolar," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×