kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45863,29   1,62   0.19%
  • EMAS1.361.000 -0,51%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Biayai APBD, Sri Mulyani Imbau Daerah Terbitkan Obligasi Daerah


Rabu, 12 Juni 2024 / 15:01 WIB
Biayai APBD, Sri Mulyani Imbau Daerah Terbitkan Obligasi Daerah
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau agar pemerintah daerah bisa menerbitkan obligasi sebagai sumber pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau agar pemerintah daerah bisa menerbitkan obligasi sebagai sumber pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, penerbitan obligasi dilakukan agar pemerintah daerah dapat menciptakan sumber pembiayaan prudent dalam memperluas berbagai skema alternatif pembiayaan.

"Pemerintah daerah perlu mulai mengenal bagaimana menerbitkan obligasi dan sukuk daerah dan mengembangkan pembiayaan kreatif melalui kerjasama dan badan usaha," ujar Sri Mulyani saat Rapat Bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (11/6).

Baca Juga: Penerbitan Obligasi Perbankan Diproyeksi Kembali Ramai, Ini Penyebabnya

Selain itu, Menkeu menyebut, untuk pemerintah daerah yang memiliki dana bagi hasil (DBH) besar mulai membentuk dana abadi daerah agar bisa menyimpan anggaran dan tidak terus habis.

"Apalagi dalam hal untuk membangun yang sifatnya struktural jangka panjang," katanya.

Diberitakan Kontan sebelumnya, Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Ferry Irawan mengatakan bahwa penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah paling cepat sekitar kuartal IV-2024.

Ia menyampaikan, penerbitan surat utang tersebut kemungkinan akan diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ferry menjelaskan, aturan teknis penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah saat ini mengacu di tingkat pusat yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

Baca Juga: Sri Mulyani Sudah Kucurkan Rp 32,23 Triliun untuk Bayar Gaji ke-13 PNS/Pensiunan

Aturan tersebut juga akan dilengkapi dengan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Obligasi daerah/sukuk daerah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61, 62, dan 63 Tahun 2017, yang mana aturan-aturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.

"Sedangkan untuk di tingkat daerah, peraturan yang dibutuhkan meliputi Peraturan Daerah (Perda) pencadangan, Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Peraturan Kepala Daerah terkait dengan Debt Management unit," kata Ferry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×