kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kurang bayar DBH PBB pertambangan minyak dan gas bumi 2019 sebesar Rp 3,4 triliun


Selasa, 30 Maret 2021 / 19:52 WIB
Kurang bayar DBH PBB pertambangan minyak dan gas bumi 2019 sebesar Rp 3,4 triliun
ILUSTRASI. Kurang bayar DBH PBB pertambangan minyak dan gas bumi 2019 sebesar Rp 3,4 triliun


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2019.  

Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.07/2021 tentang penetapan kurang bayar, lebih bayar, dan alokasi sementara kurang bayar DBH pada tahun 2021. 

Sebelumnya, DBH adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 

Sementara kurang bayar DBH adalah selisih kurang dari DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu. 

Baca Juga: Pemerintah tetapkan kurang bayar dan lebih bayar DBH tahun 2021

“Kurang bayar DBH PBB sektor tersebut tercatat sebesar Rp 3,44 triliun dan terdiri atas bagian daerah sebesar Rp 3,32 triliun dan biaya pemungutan sebesar Rp 121,40 miliar,” tulis pemerintah dalam Pasal 3. 

Penyaluran kurang bayar DBH pertambangan migas Tahun anggaran 2019 kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. 

Beleid ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu per tanggal 22 Maret 2021 dan mencabut 52 PMK terkait.   

Selanjutnya: Tak hanya wewenang, penerimaan daerah berpotensi hilang dalam omnibus law minerba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×