kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.779   91,00   0,54%
  • IDX 6.265   296,73   4,97%
  • KOMPAS100 895   51,61   6,12%
  • LQ45 708   38,83   5,80%
  • ISSI 193   7,61   4,10%
  • IDX30 374   20,59   5,83%
  • IDXHIDIV20 452   20,43   4,73%
  • IDX80 102   5,82   6,09%
  • IDXV30 107   5,25   5,18%
  • IDXQ30 123   5,74   4,88%

Sri Mulyani akui tidak mudah memutuskan Tax Amnesty kedua


Sabtu, 03 Agustus 2019 / 06:10 WIB
Sri Mulyani akui tidak mudah memutuskan Tax Amnesty kedua


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan berbagai hal untuk memastikan kemungkinan adanya tax amnesty kedua tersebut. 

Menurut Sri Mulyani, pemerintah saat ini telah memiliki instrumen yang tak kalah ampuh untuk menyusuri potensi wajib pajak yaitu sistem pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). 

Baca Juga: Ini pertimbangan Sri Mulyani sebelum putuskan Tax Amnesty kedua

Seperti yang diketahui, sistem AEoI yang berlaku secara internasional tersebut bertujuan mencegah penghindaran pajak, pengelakan pajak, penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak, serta mendapatkan Informasi terkait kewajiban perpajakan wajib pajak.

“Waktu tax amnesty yang dulu, tidak ada AEoI sehingga pemerintah masih reka-reka siapa saja potensinya. Sekarang, kami sudah dapat pertukaran informasi secara mandatory dan reguler dari 90-an yurisdiksi di dunia,” kata dia. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat, jumlah partisipan AEoI saat ini mencapai 98 yurisdiksi, meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 65 negara.

Baca Juga: Wacana Tax Amnesty jilid dua tidak baik bagi sistem perpajakan ke depan

Sementara itu, negara tujuan pelaporan tahun ini mencapai 82 yurisdiksi, juga lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 54 yurisdiksi.

Sri Mulyani menjelaskan, dengan adanya kesepakatan antar negara-negara di dunia untuk AEoI ini, sejatinya akan sulit bagi wajib pajak untuk melakukan penghindaran dan pengelakan pajak (tax avoidance dan tax evasion) ke depan.

Tambah lagi, pemerintah saat ini juga telah memiliki akses ke semua lembaga keuangan di dalam negeri.

Baca Juga: Diminta gelar tax amnesty lagi, Sri Mulyani ingatkan sudah ada AEoI

“Sekarang sudah ada 47 juta transaksi yang sudah dilaporkan (dari AEoI) dan nilainya ribuan triliunan euro. Jadi sekarang dunia semuanya tahu kemana para wajib pajak mereka, kita semua sudah kompak,” tutur dia. 

Oleh karena itu, Sri Mulyani berharap, masyarakat yang merasa masih memiliki kewajiban untuk segera memenuhinya sesuai dengan amanat konstitusi. Sebagai regulator, ia juga berjanji akan memberikan pelayanan yang terbaik, kredibel, dan akuntabel kepada para pembayar pajak. 

“Sekarang saatnya kita harus menjalankan konsekuensi tax amnesty. Kami selalu terus menerus menjelaskan, ayo sama-sama penuhi kewajiban membayar pajak sesuai Undang-Undang,” tutur Menkeu. 

Senada, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pasca-amensti sudah diikuti keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui Perppu 1 Tahun 2017/UU No. 9 Tahun 2017  – baik atas aset di dalam maupun di luar negeri. 

Baca Juga: Soal tax amnesty jilid kedua, ini pendapat Kadin

Ini sejalan dengan peta jalan penegakan hukum pasca-amnesti yang akan lebih efektif jika didukung data dan informasi yang akurat.

Artinya, semua pihak, terutama institusi negara, kini memperkuat dan mem-back up penuh DJP untuk melakukan reformasi pajak dan penegakan hukum yang terukur, imparsial, objektif, dan adil.

“Dengan kata lain, peta jalan setelah tax amnesty adalah keterbukaan informasi dan penegakan hukum,” tutur Yustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×