Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi riset pajak Center for Indonesia Taxation (Cita) tidak setuju dengan wacana akan adanya program pengampunan pajak alias Tax Amnesty oleh pemerintah untuk kedua kalinya.
Direktur Ekskutif CITA Yustinus Prastowo menilai, wacana tersebut tidak baik bagi masa depan sistem perpajakan dan perekonomian Indonesia ke depan.
Baca Juga: Soal tax amnesty jilid kedua, ini pendapat Kadin
Selain itu, program Tax Amnesty dalam jangka pendek dianggap sebagai sinyal buruk yang menandakan pemerintah mudah diatur oleh segelintir kelompok kepentingan.
“Hal ini juga akan melukai rasa keadilan bagi yang sudah ikut tax amnesty dengan jujur, bagi yang selama ini sudah patuh, dan akan jadi preseden buruk karena menciptakan efek psikologi bahwa 'saya lebih baik tidak patuh karena akan ada tax amnesty’,” ujar Yustinus, Jumat (2/8).
Pengampunan pajak pada 2016-2017, lanjut dia, sudah menunjukkan kebaikan hati pemerintah untuk menunda penegakan hukum. Kesempatan ini seharusnya dimanfaatkan dengan maksimal oleh wajib pajak.
Baca Juga: Sri Mulyani buka peluang adakan tax amnesti jilid kedua
Kemurahan hati pemerintah pada saat itu, antara lain dengan menetapkan tarif sangat rendah, tidak ada kewajiban repatriasi, jangka waktu menahan harta di Indonesia hanya 3 tahun, dan mendapatkan pengampunan pajak tahun 2015 dan sebelumnya.